sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perputaran cuan di balik penurunan harga tes PCR

Tarif tes PCR turun lagi. Namun, ada beragam persoalan di balik penurunan itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Nov 2021 09:49 WIB
Perputaran cuan di balik penurunan harga tes PCR

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 27 Oktober 2021. Lewat surat edaran tersebut, tes usap PCR yang semula Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali turun menjadi Rp275.000. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali dari Rp525.000 menjadi Rp300.000.

Akan tetapi, masih ada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menurunkan tarif tes PCR. Salah satunya Klinik Amalia Medical Center, Cawang, Jakarta Timur. Lima hari pascaterbit surat edaran tersebut, klinik ini baru menyesuaikan tarif tes PCR. Harga yang dipatok pun masih di atas ketentuan pemerintah.

“Yang (hasil keluar) same day Rp350.000, yang H+1 Rp325.000,” kata salah seorang karyawan Klinik Amalia Medical Center yang tak ingin disebutkan namanya, saat dihubungi Alinea.id, Senin (1/11).

Namun, ketika ditanyakan alasan tarif tes PCR masih di atas ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, sambungan telepon dari Alinea.id langsung diputus.

Ada sanksi bila bandel

Tak hanya di Klinik Amalia Medical Center, pihak Klinik Muslimedika yang ada di bilangan Tebet, Jakarta Selatan juga masih menetapkan tarif tes PCR di atas harga yang dipatok pemerintah. Berdasarkan rincian biaya yang diterima Alinea.id pada Senin (1/11), pemeriksaan dengan metode PCR yang hasilnya keluar 1x24 jam dipatok Rp275.000. Sementara tes PCR ekspres yang hasilnya keluar lima hingga delapan jam tarifnya Rp650.000.

Menurut Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih, masih digunakannya stok lama habis pakai dan reagen (pereaksi kimia) menjadi faktor beberapa fasilitas pelayanan kesehatan mematok tarif tes PCR tak sesuai ketentuan pemerintah.

Warga mengikuti test usab Covid-19 menggunakan mobil lab PCR di RSUD Sidoarjo, Jatim, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq.

Sponsored

“Kan baru ditetapkan harganya ya. Sehingga harga reagen itu, kan sudah ada terlanjur dibeli, mungkin masih sisa karena belinya masih dengan harga lama,” ucap Daeng Mohammad Faqih, dihubungi pada Senin (1/11).

Bagi Daeng, masih adanya fasilitas pelayanan kesehatan yang menetapkan harga tes PCR di atas ketentuan adalah hal yang wajar. Seiring berjalannya waktu, ia yakin fasilitas pelayanan kesehatan akan menyesuaikan harga seperti ketentuan yang sudah berlaku.

Meski begitu, Daeng mengatakan, pemerintah juga perlu mengatur batas harga maksimal komponen pemeriksaan tes PCR, seperti reagen. Pasalnya, kata Daeng, harga reagen amat menentukan tarif tes PCR.

“Karena kalau harga reagen tidak terkontrol, saya kira pelayanan (kesehatan) juga akan kesulitan nanti menentukan harga yang ditentukan pemerintah,” ucapnya.

“Artinya, kalau harga pemeriksaan (PCR) itu ditentukan pemerintah, sebaiknya memang harga reagen itu juga ditentukan pemerintah.”

Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meminta penyedia jasa pemeriksaan tes PCR patuh terhadap batas maksimal tarif yang sudah ditetapkan pemerintah dan segera menyesuaikan tarif.

“Tidak diizinkan laboratorium memberikan layanan pemeriksaan PCR melebihi dari harga tertinggi yang telah ditetapkan,” kata Siti, Selasa (2/11).

Menurut Siti, penentuan tarif tes PCR sudah memperhitungkan segala aspek produksi, mulai dari alat habis pakai hingga reagen. Maka, kata Siti, tak ada alasan bagi pengusaha penyedia jasa tes PCR tak mematuhi aturan.

“Pilihan dari reagen dan segala macam itu kan banyak, ya,” kata dia.

“Tinggal bagaimana laboratorium betul-betul memastikan nilai ekonomis pemilihan dari alat bahan habis pakai itu, bisa memenuhi sesuai dengan yang kita telah tetapkan.”

Siti mengingatkan, ada sanksi yang bakal diberikan jika penyedia jasa layanan tes usap masih bandel. Dinas kesehatan daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Sanksinya, sebut Siti, bisa berupa pencabutan izin operasional.

“Tetapi tentunya, upaya persuasif kita lakukan dulu untuk menegur laboratorium atau layanan jasa pemeriksaan PCR ini,” tutur Siti.

Bisnis di balik penurunan harga?

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Foto Antara/Fauzan.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menuturkan, masih adanya tarif pemeriksaan tes PCR di atas ambang batas harga maksimal merupakan indikasi lemahnya pengawasan dinas kesehatan daerah. Rahmad meminta pemerintah daerah untuk proaktif mengawasi harga tes usap di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Wibawa kebijakan itu harus ditegakan. Selama ini saya lihat di lapangan, belum pernah ada penegakan aturan, diberikan sanksi,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (2/11).

Namun, sebelum memberikan sanksi, Rahmad mengatakan, pembinaan dan peringatan perlu dilakukan dinas kesehatan daerah. “Itu yang paling bisa (dilakukan). Minimal tidak diberi izin membuka layanan PCR,” kata dia.

Ia mengingatkan, pihak penyedia layanan tes PCR dapat memahami kondisi negara di tengah pandemi Covid-19, agar tak mengambil peluang dalam situasi sulit dengan meraup untung dari bisnis tes PCR.

“Saya mengetuk hati para pengusaha pelayanan jasa fasilitas kesehatan,” ujarnya.

“Silakan mencari untung, tetapi untung yang wajar. Lebih baik sangat wajar di bawah kewajaran.”

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, dan Lapor Covid-19 menduga ada kepentingan bisnis di balik kebijakan penurunan tarif tes PCR.

“Koalisi menduga, penurunan harga (tes) PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah atau perusahaan, akan memasuki masa kedaluwarsa,” ujar anggota koalisi dari Lapor Covid-19, Amanda Tan, Selasa (2/11).

“Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut, diduga pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR.”

Dugaan tersebut berlandaskan temuan investigasi yang dilakukan ICW bersama Klub Jurnalis Investigasi dalam laporan yang terbit pada Maret 2021. Laporan tersebut mengungkap, ada retur puluhan ribu reagen dari rumah sakit dan laboratorium, serta keterlibatan pengusaha yang punya hubungan dekat dengan seorang pejabat penyedia reagen PCR.

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menaksir, potensi keuntungan yang diraup pengusaha dalam bisnis tes usap mencapai puluhan triliun rupiah selama pandemi Covid-19. Perkiraan keuntungan tersebut dihitung dari pengaturan tarif tes PCR, yang di awal pandemi jutaan rupiah, lalu Rp900.000, kemudian Rp495.000 dan Rp500.000, dan terakhir Rp275.000 dan Rp300.000.

“Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal (pandemi), koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut,” tutur Amanda.

“Total potensi keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 10 triliun lebih.”

Lebih lanjut, Amanda mengatakan, ketika ada ketentuan wajib menunjukkan bukti tes PCR untuk penumpang moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapatkan meningkat tajam.

Atas dugaan itu, Amanda menilai pemerintah gagal memberikan jaminan keselamatan bagi warga. Apalagi, keputusan pemerintah menurunkan harga tes PCR tak dilakukan saat kasus Covid-19 sedang tinggi.

“Kami melihatnya, policy ini dibuat karena asas nonkesehatan. Kenapa diturunkan ketika kasus (Covid-19) turun? Ini kan sesuatu yang sangat janggal,” ucap Amanda.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid