close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja melakukan pemeriksaan konduktor Sutet di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019). Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 3.796 MW atau menjadi 66.565,71 MW pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 ya
icon caption
Pekerja melakukan pemeriksaan konduktor Sutet di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019). Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 3.796 MW atau menjadi 66.565,71 MW pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 ya
Nasional
Kamis, 31 Januari 2019 11:49

PLN rugi ratusan juta akibat pencurian listrik di Bengkulu

Pencurian arus listrik di Bengkulu dilakukan oleh 111 pelanggan dengan jumlah listrik yang dicuri mencapai 224.794 kWh.
swipe

Manajemen PT PLN Rayon Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat pencurian listrik sepanjang tahun 2018.

Manajer PT PLN Rayon Curup, Khaidir Nasir, mengungkapkan pencurian arus listrik ini diketahui setelah pihaknya melakukan razia penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) pada 15 kecamatan di Rejang Lebong.

“Tim P2TL menemukan ada 111 pelanggan yang melakukan aksi curang dengan melakukan pencurian arus listrik, seperti memperbesar daya listik, menyadap listrik maupun menjumper listrik,” kata Khaidir di Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (31/1).

Khaidir menjelaskan, pencurian arus listrik yang dilakukan 111 pelanggan ini ditemukan oleh tim P2TL PT PLN Rayon Curup. Setelah dilakukan penghitungan jumlah listrik yang dicuri ini mencapai 224.794 kWh. Artinya, jika per kWh dijual seharga Rp1.500, maka kerugian yang dialami berkisar Rp337,1 juta.

Tindakan pencurian listrik itu, menurut dia, merupakan perbuatan kriminal yang bisa dituntut secara hukum. Adapun pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Meskipun demikian, Khaidir menambahkan, pihaknya tak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum. Melainkan lewat cara persuasif dengan mewajibkan pelaku pencurian listrik tersebut membayar denda.

Kalangan pelanggan nakal ini selanjutnya diwajibkan membayar denda dengan cara menyicil dalam kurun waktu setahun. Kebijakan yang mereka lakukan ini guna mengurangi kerugian negara, karena listrik yang dicuri ini dilakukan oleh pelanggan yang sebelumnya telah dicabut layanannya oleh PLN. 

Dia mengimbau, kalangan pelanggan listrik PLN di wilayah itu agar tidak kembali melakukan pencurian arus listrik, karena selain bisa terkena sanksi hukum juga menyebabkan kebakaran.

Selain itu, kalangan pelanggan listrik ini juga diminta membayar rekening listrik tepat waktu dalam setiap bulan, sehingga tidak terkena sanksi pemutusan sambungan listrik.

Terkait pencurian listrik, Majelis Ulama Indonesia secara resmi telah mengeluarkan keputusan haram bagi pencurian energi listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Hukum Pencurian Energi Listrik. 

Dalam fatwa itu, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya, dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan