sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Plt Kadis PUPR Muara Enim dijebloskan ke Rutan Palembang

Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dinyatakan bersalah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Feb 2021 08:19 WIB
Plt Kadis PUPR Muara Enim dijebloskan ke Rutan Palembang

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Rabu (17/2). Dia, akan menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor:18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menambahkan, Ramlan juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp1,102 miliar. Jika tak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya bakal disita.

Sponsored

"Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," jelasnya.

Ramlan terjerat kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan. Dia terbukti menerima uang Rp1,1 miliar dari seorang kontraktor Robi Okta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid