close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Senin, 07 Juni 2021 09:08

PN Jaksel akan gelar sidang perdana praperadilan SP3 BLBI hari ini

MAKI optimistis memenangkan gugatan tersebut.
swipe

Sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya berlangsung pada Senin (7/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tertulis, beberapa saat lalu.

MAKI yakin akan memenangkan gugatan sebab hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang menjadi dasar menghentikan penanganan kasus orang lain.

"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucapnya.

Komisi antikorupsi menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim per 31 Maret 2021. Keputusan ini tidak lepas dari vonis bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membuat syarat adanya perbuatan penyelenggara negara tak terpenuhi.

"Sedangkan SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Saat kasus terjadi, Syafruddin berstatus Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mengeluarkan surat keterangan lunas. Dia merupakan penyelenggara negara yang ditersangkakan saat KPK menyidik kasus BLBI.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan naik di tingkat banding menjadi 15 tahun bui. Namun di tingkat kasasi MA, divonis bebas dengan alasan perbuatannya bukan pidana, tetapi perdata atau administrasi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan