Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 71 orang yang melawan saat dibubarkan Tim Patroli Ops Aman Nusa II Seligi 2020. Mereka diamankan di diskotek yang beroperasi saat pemerintah daerah (pemda) telah melarang.
"Selanjutnya, 71 orang tersebut dibawa ke Polres Balerang dan dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil 32 orang positif ekstasi, 12 orang negatif, dan 27 orang masih menunggu hasil," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Dia menerangkan, penindakan tersebut sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 terkait pelarangan kegiatan kerumunan untuk memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Patroli diikuti 40 personel.
Dalam penindakan tersebut, pidana penolakan pembubaran kerumunan hanya dikenakan kepada pemilik diskotek. Sedangkan yang dinyatakan positif narkoba, akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
"Manajemen diskotek akan diterapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984," katanya. Pemilik terancam penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp1 juta.
Hanny pun mengimbau masyarakat Kepri mematuhi aturan pemerintah, tetap berada di rumah, sehingga pandemi Covid-19 dapat dihentikan. Apabila masih ditemukan kerumunan dan menolak dibubarkan, bakal ditindak tegas.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," tutupnya.
Pemerintah mengonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini, tercatat ada 2.738 kasus di 32 provinsi. Sebesar 8,072% (221 orang) di antaranya, meninggal dunia.