close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kekerasan seksual. Alinea.id/Aisya Kurnia
icon caption
Ilustrasi kekerasan seksual. Alinea.id/Aisya Kurnia
Nasional
Kamis, 18 November 2021 16:15

Kontroversi Permendikbud dan suara korban kekerasan seksual 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menuntut agar Permendikbud-Ristek tentang PPKS dicabut.
swipe

Bunga Lestari--bukan nama sebenarnya--tak pernah menduga keputusannya membantu seorang rekan seangkatan untuk mengerjakan tugas akhir berujung "bencana". Oleh sang teman, niat baik Bunga disalahartikan. Mahasiswi Universitas Islam Riau itu hampir jadi korban perilaku bejat temannya itu. 

Peristiwa itu terjadi akhir tahun lalu. Usai bertemu dan berbincang panjang lebar soal isi skripsi, Bunga diantar pulang oleh sang teman. Di dalam mobil, arah obrolan teman Bunga mulai melantur. Kata-kata lucah keluar dari mulutnya. 

“Dia bilang, ‘Temenin akulah. Malam ini aja.’ Aku bilang, 'Enggaklah. Apaan sih?' Terus sudah aku nolak gitu, dia malah rada-rada maksa gitu, misalnya, ngerangkulin tangan dia di bahu aku. Aku sudah enggak nyaman,” ujar Bunga saat dihubungi Alinea.id, Senin (15/11).

Bunga kaget diperlakukan seperti itu. Bunga dan sang teman tak punya hubungan spesial. Ketika itu, Bunga terus-menerus menolak bujuk rayu sang teman. Namun, teman Bunga malah kian "beringas". Selain merangkul, sang teman juga berusaha mencumbu Bunga. 

"Sampai terakhir itu, karena aku terus nolak, ternyata dia mau nyosor (mencium) gitu. Aku tuh spontan kayak tabok (menampar) muka dia. Pas aku (tampar) gitu, dia baru sadar,” tutur dara berusia 24 tahun itu. 

Usai peristiwa itu, Bunga curhat kepada sejumlah teman dekat. Sobat-sobat dekat Bunga sempat mau "bikin perhitungan" dengan sang pelaku. Karena iba, Bunga melarang teman-temannya melaporkan peristiwa yang dialaminya. 

Sekitar sepuluh bulan usai peristiwa pahit itu, pelaku kembali menghubungi Bunga. Seperti sebelumnya, ia meminta Bunga membantunya mengerjakan tugas akhir. Merasa yakin pelaku sudah berubah, Bunga memenuhi permintaan sang teman. 

“Ternyata, kejadian itu berulang lagi (di mobil pelaku). Padahal, aku enggak mikir ke sana. Dia berusaha untuk ngerangkul dan segala macam. Di situ aku bilang, 'Turunin aku di jalan.' Dia enggak mau, terus minta maaf lagi. Ya, sampai akhirnya aku turun di jalan," ungkap Bunga. 

Dua kali jadi sasaran pelaku kekerasan seksual, Bunga sempat merasa stres. Ia bahkan sempat terbelenggu pikiran-pikiran negatif dan menyalahkan diri sendiri. “Aku mikir emang aku serendah ini, ya. Saat itu, aku mikir begitu,” ucapnya.

Bunga hanya satu dari sekian banyak korban peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan kolaborasi bertajuk #NamaBaikKampus yang dilakoni Tirto, Jakarta Post, dan Vice Indonesia pada awal 2019 menemukan setidaknya 174 korban pelecehan seksual di 79 perguruan tinggi di 29 kota.

Hasil jajak pendapat yang digelar peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) pada periode 2-19 Mei 2020 menunjukkan tren serupa. Dari total 612 responden yang dilibatkan, sebanyak 22,1% responden mengakui pernah mengalami kekerasan seksual di kampus.

Selain itu, sebanyak 73,4% pernah mendengar adanya kekerasan seksual di kampus dan 10,6% responden melihat langsung kekerasan seksual. Hampir semua responden (97,9%) sepakat perlu ada regulasi khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

Tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan kampus direspons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dengan merilis Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, awal November lalu. 

Selain menjabarkan definisi kekerasan seksual dan jenis-jenisnya, Permendikbud-Ristek itu juga memandatkan pembentukan satuan tugas di perguruan tinggi untuk menanggulangi kasus kekerasan di kampus. Pada sisi pencegahan, regulasi itu juga mewajibkan kampus mengelola pertemuan tatap muka antara pengajar dan mahasiswa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual. 

Menurut Bunga, Permendikbud-Ristek itu merupakan "angin segar" bagi upaya memperkuat pencegahan kekerasan seksual di kampus. “Baik sih. Soalnya, kalau enggak dikeluarin seperti itu tuh, (pelaku kekerasan seksual) suka seenaknya aja. Setidaknya bakal ada rasa takut untuk mau ngelakuin, ya,” ujar Bunga.

Ilustrasi korban kekerasan seksual. /Foto Freepik

Cegah niat bejat pelaku

Apresiasi serupa diutarakan Nining Melanie, seorang mahasiswi dari Universitas Nasional (Unas). Ia sepakat regulasi tersebut bisa jadi mencegah para predator seksual di kampus-kampus melancarkan niat bejatnya. 

“Mungkin bakal ada perubahan juga. Mungkin lebih ke mereka yang ingin melakukan kejahatan. (Mereka) jadi takut. Terus, buat kita (korban) jadi lebih berani (melapor),” tutur Nining saat dihubungi Alinea.id, Selasa (16/11).

Nining mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual "berkategori ringan" di lingkungan kampusnya, Oktober lalu. Ketika itu, ia digoda oleh dua petugas keamanan di kampusnya yang tengah berjaga di depan kampus. 

"Waktu itu aku lagi pakai kaos, celana panjang. Nah, terus satpamnya ini yang di depan gerbang ini dua orang. Saat itu, (aku ngerasa) kayak disiul-siulin. Kalau enggak, (ditanya) 'Mau ke manaaaaa?' Bukan sekadar nanya buat pelayanan, tetapi lebih ke catcalling-lah,” tuturnya.

Setidaknya ada 21 jenis kekerasan seksual yang dirinci dalam Permendikbud-Ristek PPKS. Selain yang fisik, kekerasan verbal juga diatur, semisal mengucapkan rayuan, lelucon, dan bersiul dengan nuansa seksual serta menyampaikan ujaran mendiskriminasi atau melecehkan kondisi fisik atau gender korban.

Tak hanya itu, menatap korban dengan nuansa seksual juga termasuk dalam kekerasan seksual versi Permendikbud-Ristek. Nining mengaku kekerasan semacam itu juga pernah ia alami saat menghadiri acara sidang yudisium di kampusnya, Sabtu (13/11) lalu. Pelakunya lagi-lagi petugas keamanan kampus. 

Ketika itu, Nining merasa petugas keamanan yang ditugasi berjaga memandangi tubuhnya yang dibalut kebaya dengan tidak sewajarnya. “Kalau dibilang kebuka, ya, memang karena lagi pakai kebaya. Kan lagi ada acara. Mereka (petugas keamanan) lihatinnya kayak gimana gitu,” jelas dia.

Meski berulangkali mendapat perlakuan tak enak yang menjurus pada kekerasan seksual oleh oknum di kampus, Nining enggan melapor. Ia merasa laporannya tidak akan ditanggapi serius. Apalagi, hingga kini belum ada satuan tugas yang dibentuk kampus khusus menangani perkara-perkara kekerasan seksual. 

“Jadi, aku juga lebih baik diam aja. Tetapi, dengan adanya aturan (Permendikbud-Ristek No.30/2021) itu, kan, mungkin kampus akan membuat lembaga internal yang fokus untuk tangani laporan-laporan kekerasan seksual,” tutur Nining. 

Koordinator Pelaksana Harian Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Indonesia, Khotimun Sutanti mengatakan langkah Nadiem merilis Permendikbud-Ristek No.30/2021 patut diapresiasi. 

Menurut Khotimun, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak tertangani lantaran tidak adanya mekanisme pengaduan dan jaminan penindakan kasus. Itu ditemukan LBH APIK dari pendampingan kasus-kasus kekerasan seksual di 16 provinsi. 

“Oleh karena itu, mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus sangat dibutuhkan. Ini sebagai bagian akuntabilitas perguruan tinggi dalam membangun kampus yang tidak menoleransi adanya kekerasan seksual di lingkungannya,” ujar Khotimun dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (15/11).

Selain sosialisasi yang masif, Khotimun berharap pemerintah turut mendampingi perguruan tinggi dalam pembentukan satuan tugas untuk menangani perkara-perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. 

Panduan dari pemerintah, kata dia, terutama penting dalam membangun mekanisme pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan korban kekerasan seksual, semisal dengan menetapkan kewajiban kampus dalam menyediakan layanan rehabilitasi, kesehatan, dan bantuan hukum.

“Layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh perguruan tinggi, namun dapat dilakukan dengan membangun mekanisme atau sistem rujukan. Kebutuhan korban dapat dirujuk oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki layanan terkait,” terang Khotimun.

Aktivis perempuan membawa poster pada aksi unjuk rasa memperingati hari perempuan sedunia pada 2019 di Banda Aceh Aceh/Antara Foto.

Masih perlu direvisi? 

Meski banjir dukungan, Permendikbud-Ristek PPKS juga masih menyisakan kritik dari sejumlah organisasi massa. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, misalnya, hingga kini menuntut agar regulasi itu dicabut atau direvisi. 

Hal utama yang menjadi keberatan Abbas ialah frasa 'tanpa persetujuan korban' yang tertera pada poin-poin jenis kekerasan seksual dalam Pasal 5 ayat 2 Permendikbud-Ristek tersebut. Setidaknya ada tujuh poin huruf yang menggunakan frasa tersebut. 

Pada salah satu poin, misalnya, Kemendikbud-Ristek menjabarkan kekerasan seksual sebagai tindakan 'mengambil, merekam, serta mengedarkan foto, rekaman audio atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.'

"Pada intinya, kita harus melarang semua perbuatan yang dilarang oleh agama tanpa harus diembel-embeli dengan kata-kata disetujui atau tidak disetujui oleh si pelakunya. Karena begitulah yang dituntut dan diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Abbas kepada Alinea.id, Senin (15/11).

Apabila poin-poin tertentu dalam Permendikbud-Ristek dimaknai sebaliknya, menurut Abbas, regulasi itu membolehkan perbuatan seksual asal disetujui kedua belah pihak. Jika diterapkan, ia menyebut, regulasi itu melanggar bunyi Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. 

Pasal 29 ayat (1) berbunyi, 'Indonesia negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.' Pada ayat (2), negara disebut dimandatkan untuk menjamin hak penduduk untuk memeluk keyakinan agama. Berkaca pada dua ayat itu, Abbas menganggap Permendikbud-Ristek PPKS telah mendistorsi ajaran agama. 

"Terlarang dan tidak terlarangnya suatu perbuatan itu ditentukan oleh ajaran agama itu sendiri, dan tidak boleh dikait-kaitkan dengan disetujui atau tidak disetujuinya perbuatan tersebut oleh si pelakunya. Inilah yang kita lihat dan yang terjadi dalam Permendikbud ini,” imbuh dia. 

Infografik Alinea.id/Aisya Kurnia

Kritik serupa juga dilontarkan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, isi Permendikbud-Ristek PPKS potensial dijadikan justifikasi untuk melegalkan seks bebas di lingkungan kampus. 

“Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yang melegalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi,” cuit Mardani dalam akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa (9/11).
 
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek, Nizam sudah angkat bicara terkait tudingan itu. Ia menegaskan isi Pemendikbud-Ristek PPKS disusun semata hanya untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

"Tajuk di awal Permendikbud-Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan. Permendikbud ini hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Nizam. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan