sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik revitalisasi Monas berlanjut ke DPR

Komisi II DPR RI menyebut proyek revitalisasi Monas kejahatan lingkungan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 28 Jan 2020 13:59 WIB
Polemik revitalisasi Monas berlanjut ke DPR

Politikus PDIP Junimart Girsang mempertanyakan sikap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), khususnya pemberian izin proyek revitalisasi tersebut.

"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemensetneg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

Di RDP tersebut, Junimart juga mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon dalam rangka proyek revitalisasi tersebut.

Presiden Joko Widodo, jelas dia, sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara.

"Pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya.

Seharusnya, jelas Junimart, revitalisasi wajib mengantongi izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas. Yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar.

Karena itu, dia mempertanyakan apakah tidak ada upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.

"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?," ujarnya.

Sponsored

Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman juga menyoal langkah pengawasan yang dilakukan Mensesneg dalam mengawasi revitalisasi Monas yang menjadi polemik di masyarakat, mengingat kawasan termasuk aset negara atau aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini fungsi pengawasannya bagaimana. Bagaimana Mensesneg mengawasi revitalisasi Monas yang jadi polemik di media terkait penebangan pohon," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Mensesneg Pratikno mengatakan revitalisasi Monas sebelumnya sudah terjadi, seperti untuk keperluan pembangunan MRT yang sudah selesai dan Formula E yang masih dibahas.

Dia menjelaskan, Komisi Pengarah belum menerima surat permohonan izin dari Pemprov DKI Jakarta untuk merevitalisasi Monas, sehingga pihaknya tidak ada dasar untuk membahasnya.

"Saya sebagai Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas sudah kirim surat ke Gubernur DKI Jakarta dan setelah itu ada komunikasi dengan Gubernur. Kami masih menunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksanaan Pengembangan Medan Merdeka," terangnya.

Pratikno menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta karena ada prosedur yang belum dilalui.

Selain itu, menurut dia, ada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang isinya penjelasan proyek revitalisasi Monas, bukan permintaan izin.

"Rencananya nanti Sesmen akan membalas surat Sekda tersebut, intinya meminta sampai terbitnya izin, maka proyek tersebut harus dihentikan," bebernya.

Pratikno mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyampaikan telaah terkait revitalisasi Monas, sehingga akan menjadi bahan Komisi Pengarah melakukan telaah.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana menyetop anggaran revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Menyusul banyak permasalahan yang timbul.

"Saya berhak menyetop. Menyetop di dalam perancangan anggaran revitalisasi ini," kata Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di lokasi proyek, Jakarta, Senin (27/1).

Salah satu masalahnya, ketakadaan izin dari Kementerian Sekretariat Nasional (Kemensetneg). Padahal, diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid