Polisi gagalkan penyelundupan 1812 burung dilindungi
Burung-burung itu rencananya dikirim ke Jakarta, Bandung dan Kota Serang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Cilegon menggagalkan penyelundupan burung dilindungi di Jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (27/11) dini hari. Sebanyak 1812 ekor burung yang berasal dari hutan di kawasan Sumatera Selatan itu rencananya dikirim ke Jakarta, Bandung dan Kota Serang.
"Kami mengamankan dua pelaku berinisial AL (30) dan CA (18) yang sedang membawa burung dan diduga dilindungi serta burung lain dari hutan di kawasan Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil minibus Grand Livina bernomor polisi B 1849 CVC. Saat diperiksa pihak kepolisian, dua pelaku tidak memiliki dokumen perizinan dari BKSDA dan surat/dokumen (SKKH) dari Balai Karantina Pertanian.
"Selanjutnya pelaku berikut burung dan kendaraannya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB