close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. / Facebook
icon caption
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. / Facebook
Nasional
Selasa, 04 September 2018 07:56

Polisi jadwalkan pemeriksaan eks Wali Kota Depok

Pemeriksaan atas Nur Mahmudi dan Harry Prihanto merupakan panggilan perdana sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.
swipe

Penyidik Polres Kota Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI), sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos, Kamis (6/9) mendatang.

"Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.

Sementara, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, pada kasus yang sama, Rabu (5/9).

Pemeriksaan atas keduanya merupakan panggilan perdana sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menetapkan mantan Depok-1 itu sejak Senin (20/8). Menurut Argo, penyidik punya dua alat bukti kuat untuk menyeret mereka.

Nur Mahmudi sendiri sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok beberapa waktu lalu. Ia diduga terlibat pat gulipat dalam pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka dilakukan usai ditemukan kerugian negara dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 30 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Kini Harry Nur Mahmudi dan bekas sekretaris daerah itu tinggal menunggu waktu untuk diusut lebih lanjut.

Sumber: Antara

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan