close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi tangkap tiga pelaku perampasan karyawan ekspedisi. Foto ilustrasi istimewa
icon caption
Polisi tangkap tiga pelaku perampasan karyawan ekspedisi. Foto ilustrasi istimewa
Nasional
Kamis, 09 Juni 2022 14:08

Polisi tangkap tiga pelaku perampasan karyawan ekspedisi

Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
swipe

Polsek Tambora meringkus tiga orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Minggu (22/5). Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun TikTok.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Ketiga pelaku itu berinsial TB (24), NDO (21) dan Ap (17).

"Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku," kata Taufik Iksan, Rabu (8/6).

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, korban PJ bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berjumlah tiga orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda scopy berboncengan dengan menggunakan satu motor.

"Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya," ucap Rosana.

Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan.

"Pelaku berkumpul di depan kosan di Jalan Terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi, polisi langsung mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

"Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scopy," ujarnya. Ia memastikan, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan