sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap tiga pelaku perampasan karyawan ekspedisi

Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 09 Jun 2022 14:08 WIB
Polisi tangkap tiga pelaku perampasan karyawan ekspedisi

Polsek Tambora meringkus tiga orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Minggu (22/5). Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun TikTok.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Ketiga pelaku itu berinsial TB (24), NDO (21) dan Ap (17).

"Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku," kata Taufik Iksan, Rabu (8/6).

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, korban PJ bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berjumlah tiga orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda scopy berboncengan dengan menggunakan satu motor.

"Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya," ucap Rosana.

Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan.

"Pelaku berkumpul di depan kosan di Jalan Terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi, polisi langsung mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Sponsored

"Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scopy," ujarnya. Ia memastikan, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid