sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap kepemilikan 20 senpi ilegal dan ribuan peluru

Temuan ini bermula saat polisi menyelidiki kasus penganiayaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Mar 2020 15:06 WIB
Polisi ungkap kepemilikan 20 senpi ilegal dan ribuan peluru

Aparat kepolisian mengungkap kepemilikan senjata ilegal di Jakarta Barat. Enam orang tersangka ditangkap beserta 20 senjata api ilegal dan ribuan peluru.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus penganiayaan dalam transaksi jual beli mobil mewah jenis Porsche.

"Pengungkapan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari adanya kasus penganiayaan. Awalnya perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat DH hendak membeli mobil mewah dari pelaku. Namun entah apa penyebabnya, terjadi cekcok di antara kedua belah pihak yang berujung penganiayaan. Pelaku memukul DH menggunakan senjata api. Dua tersangka juga sempat meletupkan senjata ke arah samping DH.

Mendapat perlakuan tersebut, DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka AK dan JR pada 23 Januari 2020. Dari situ, penyidik menemukan bukti atas adanya kepemilikan senjata ilegal oleh para tersangka.

"JR membeli dua senjata itu ke tersangka GTB. Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sinilah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin," kata Nana menjelaskan.

Dari keterangan GTB, Nana melanjutkan, ia menjual senjata api ilegal kepada tiga orang berinisial WH, MH dan AST. Ketiganya telah ditangkap bersama dengan senjata dan peluru.

Dari enam tersangka yang telah ditangkap, penyidik menyita 20 senjata api dan 12 ribu peluru. Penyidik pun masih menelusuri awal mula senjata itu didapat GTB untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid