sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PPP pernah urus kenaikan jabatan pada Romahurmuziy

Musyaffa Noer menyampaikan permintaan Haris agar naik jabatan menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 03 Jul 2019 14:02 WIB
Politikus PPP pernah urus kenaikan jabatan pada Romahurmuziy

Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer mengakui dirinya telah diminta mengurus jabatan terdakwa Haris Hasanuddin, kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Awalnya, Haris meminta Musyaffa untuk menyampaikan keinginan dirinya agar naik jabatan menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur kepada Romahurmuziy. 

Pernyataan tersebut disampaikan Musyaffa saat bersaksi untuk dua terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Musyaffa mengatakan, permintaan tersebut disampaikan saat Haris berkunjung ke kediamannya pada Desember 2018.

"Saat itu dia bermaksud silaturahim. Kedua meminta bantuan untuk disampaikan kepada Pak Rommy, beliau (Haris) minta jadi Kakanwil. "Lho kok ke saya", terus beliau jawab "kan bapak dekat dengan Pak Rommy." Saya jawab, "deketnya kan sebagai struktur partai." Saya sampaikan "saya usahakan,"" kata Musyaffa, saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Musyaffa akhirnya menyampaikan permintaan tersebut kepada Romahurmuziy saat bertemu pada suatu acara. Namun Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, tidak merespons permohonan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menanyakan alasan Musyaffa menyampaikan permohonan Haris kepada Rommy. Musyaffa berdalih, hal itu ia lakukan karena merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Itu kan aspirasi, jadi tetap saya sampaikan. Tetapi oleh beliau (Rommy) kan enggak direspon," ujar Musyaffa.

Mendapat respon yang tidak positif, Musyaffa akhirnya melalukan pertemuan dengan terdakwa Haris di sebuah kafe. Saat itu, Musyaffa menjelaskan permohonan Haris tidak mendapat respon yang baik dari Rommy.

"Saya sampaikan bahwa tidak ada respon dari Pak Rommy. Terus tanggapannya ya sudah. Saya enggak tahu apa ada upaya lain beliau (Haris) setelah itu," ujar Musyaffa.

Sponsored

Untuk diketahui, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Hal ini disampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukman Hakim menerima Rp70 juta dalam dua tahap. Adapun Rommy menerima Rp255 juta.

Selain itu, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid