sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab berpotensi SP3

Setelah kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dicabut, Polri berpotensi di-SP3 kasus chat mesum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Jun 2018 20:02 WIB
Polri: Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab berpotensi SP3

Setelah kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dicabut, Polri berpotensi menerbitkan SP3 kasus chat mesum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab, berpotensi dihentikan penyidikannya (SP3).

"Bisa jadi di-SP3," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).

Pasalnya menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.

"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.

Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.

Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.

"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," ungkap Kapitra.

Sponsored

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid