Polri melaksanakan Operasi Lilin selama 11 hari selama masa Natal dan tahun baru (Nataru) sejak 23 Desember 2022-2 Januari 2023. Beberapa kebijakan pun diterapkan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, masyarakat dilarang melakukan pawai maupun konvoi selama masa Operasi Lilin. Penindakan akan dilakukan demi keselamatan masyarakat.
"Pawai/konvoi tetap diimbau [tidak dilakukan] kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya. Kalau bisa jangan," kata Dedi di Kawasan Monas, Kamis (22/12).
Masyarakat juga disarankan tidak menggunakan mercon dalam menyemarakkan pergantian tahun. Sebab kerap mencederai ketika hendak dinyalakan.
Polri hanya memperkenakan penggunaan kembang atau bunga api. Namun, harus mendapatkan izin dan di lokasi-lokasi tertentu.
"Kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api," tutur Dedi.
Pelarangan penggunaan petasan diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Isinya, masyarakat tidak diizinkan melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup.