sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri mulai lepas tangan kasus penimbunan masker

Penanganan penimbunan masker diserahkan ke pemerintah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 06 Mar 2020 17:53 WIB
Polri mulai lepas tangan kasus penimbunan masker

Polri mulai melimpahkan penanganan penimbunan masker dan hand sanitizer kepada pemerintah. Pelimpahan tersebut mulai dibeberkan sejak hari ini, setelah kemarin (5/3) Polri membeberkan jumlah kasus penimbunan masker.

“Itu nanti biarkanlah pemerintah saja ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Argo pun enggan menanggapi dan langsung menghindari awak media saat ditanya perkembangan penindakan kasus peninbunan masker dan hand sanitizer. Ia juga tidak menjelaskan alasan pelimpahan penanganan kepada pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah melakukan penindakan terhadap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penindakan itu dilakukan sejak Selasa (3/3) dan Rabu (4/3). Dari 12 kasus itu, terdiri dari penimbunan, masker tidak sesuai standar, dan rekondisi.

"Dari 12 kasus itu diamankan 25 orang tersangka," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Asep menyebut, Polri akan terus melakukan pengecekan ke lapangan untuk menindak para penimbun. Para tersangka pun dipastikan melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Terkait dengan barang bukti yang didapatkan, menurut Asep, penyidik akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya. Jika mendapat persetujuan, masker itu akan dijual dengan harga normal ke masyarakat.

Sponsored

"Tentunya harus konsultasi dulu dengan jaksa karena itu terkait barang bukti, tetapi, penegak hukum pasti mempertimbangkan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid