close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prosesi pergantian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dari Yopie Asmara (kiri) kepada Sandi Andaryadi (kanan), di Kantor Kelas I TPI Jakut, DKI Jakarta, Senin (20/7/2020). Dokumentasi Kemenkumham
icon caption
Prosesi pergantian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dari Yopie Asmara (kiri) kepada Sandi Andaryadi (kanan), di Kantor Kelas I TPI Jakut, DKI Jakarta, Senin (20/7/2020). Dokumentasi Kemenkumham
Nasional
Rabu, 19 Agustus 2020 16:05

Polri periksa Kepala Imigrasi Jakut terkait Djoko Tjandra

Sandi Andaryadi diperiksa terkait paspor dan red notice Djoko Tjandra.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi kasus penghapusan red notice terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra. Pemeriksaan dilakukan Rabu (19/8), sejak pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan saksi atas nama Sandi Andaryadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Dirinya menyatakan, pemeriksaan Sandi terkait proses pembuatan paspor Djoko Tjandra. Namun, tidak menjelaskan apakah masih diperiksa hingga saat ini.

"Pertanyaan terkait pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka JST," ujar Sambo.

Djoko Tjandra; pengacaranya, Anita Kolopaking; dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.

Perkara ini juga menyeret eks Kadiv Hubinter Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi, sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan