close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Mei 2017. Google Maps/Ucok @RepublikFoto
icon caption
Kantor Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Mei 2017. Google Maps/Ucok @RepublikFoto
Nasional
Selasa, 10 Maret 2020 20:51

Polri tangkap tersangka penyelundup manusia di Kepri

Bareksrim hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
swipe

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penyelundupan manusia di Kepulauan Riau (Kepri) berinisial R. Dia diamankan dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karimun, sekitar pukul 10.00.

"Kami telah mengamankan seorang orang dalam kasus tersebut," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menambahkan, R merupakan pelaku utama. Lalu merekrut MA dan H sebagai anak buah kapal (ABK).

Kedua ABK tersebut ditugaskan menyelundupkan 120 warga negara (WN) Srilanka ke Pulau Reunion, Prancis. Perjalanan melalui Indonesia.

Polri masih mendalami kasus hingga kini. Seperti sejak kapan jaringan ini beroperasi. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan para pelaku," ucapnya. Karenanya, dirinya belum bisa membeberkan berapa keuntungan yang didapat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 Undang-undang Nomro 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Barang bukti yang disita belum dibeberkan penyidik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan