sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Partai Buruh klaim besok puluhan ribu buruh bakal kepung Istana Merdeka

Polri mengingatkan para buruh untuk menghindari masuknya para penyusup dalam aksi unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja pada Sabtu.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 13 Jan 2023 17:03 WIB
Presiden Partai Buruh klaim besok puluhan ribu buruh bakal kepung Istana Merdeka

Puluhan ribu buruh diklaim bakal datang ke Istana Merdeka pada Sabtu (14/1) untuk menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, ada sembilan poin tuntutan yang bakal disuarakan para buruh dalam aksi tersebut.

"Tentang upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pengaturan cuti dan jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan yang terakhir tentang sanksi pidana yang dihilangkan bagi pelanggar Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers daring di saluran YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (13/1).

Said menuturkan, aksi ini juga akan dilakukan serentak di beberapa kota industri. Ia menyebut aksi ini sebagai langkah awal atas penolakan terhadap substansi Perppu Cipta Kerja.

Menurut Said, masih belum ada pergerakan dari pemerintah untuk merevisi Perppu Cipta Kerja, yang menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat usai diterbitkan pada akhir tahun 2022.

"Dan kami menangkap sinyal-sinyal dari DPR RI, nampaknya kecenderungan untuk menerima isi Perppu tersebut. Oleh karena itu, aksi pada Sabtu 14 Januari 2023 oleh Partai Buruh bukan akhiran, tapi awalan, akan dilanjutkan dengan aksi-aksi selanjutnya," ujar Said.

Ditegaskan Said, pemilihan lokasi untuk menyampaikan aspirasi, yakni Istana Merdeka, sebab tuntutan yang dipersoalkan Partai Buruh adalah terkait isi dari Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Said mengungkapkan, ada tiga langkah yang dilakukan pihaknya untuk menolak isi Perppu Ciptaker Kerja. Langkah pertama yakni melakukan diplomasi dan negosiasi kepada pemerintah.

"Kami akan berusaha untu bertemu kembali dengan Presiden, untuk menyerahkan hasil kesepahaman beberapa serikat buruh dengan tim KADIN, yang hasil kesepakatan itu tidak dicerminkan dalam Perppu Cipta Kerja. Kami berharap bisa dilakukan revisi sebelum dibahas, diterima/ditolak oleh DPR," tutur Said.

Sponsored

Kemudian, lanjut dia, apabila Perppu Cipta Kerja dinyatakan diterima oleh DPR tanpa melakukan revisi, pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa judicial review. Sementara, langkah ketiga yakni menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.

"Karena Perppu dikeluarkan oleh presiden, maka istana adalah cara kami untuk menyampaikan pandangan. Kalau produk hukumnya atau mekanismenya kami setuju Perppu, karena kami tidak percaya lagi dengan DPR," ucap Said.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Presiden Jokowi menyatakan, Perppu ini diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Diketahui, Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik lantaran dinilai tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. 

Sebelumnya, Polri mengingatkan para buruh untuk menghindari masuknya para penyusup dalam aksi unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja pada Sabtu, (14/1). Mereka tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, kepolisian tetap mengedepankan pengamanan secara preemtif dan preventif. Dengan begitu, dalam setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

“Kami berpesan kepada teman-teman buruh agar dapat menjaga kelompoknya sehingga aksi mereka tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang akan memanfaatkan kerumuman untuk membuat kericuhan,” kata Nurul, Kamis (12/1).

Kepada para buruh, kata Nurul, penyampaian aspirasi juga disampaikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seperti pada Pasal 8 yang berbunyi ‘Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.’

“Bahwa teman-teman buruh pun harus mematuhi kaidah,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid