sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prosedur dapatkan SIKM, syarat keluar-masuk Jakarta

Ada empat kategori yang diperkenankan memiliki SIKM.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 07 Mei 2021 07:42 WIB
Prosedur dapatkan SIKM, syarat keluar-masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayahnya. Kebijakan diberlakukan selama masa peniadaan mudik Idulfitri, 6-17 Mei.

Aturan tersebut terutang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. SIKM diterbitkan paling lama 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa pelarangan mudik.

Pemegang SIKM harus membawa hasil polymerase chain reaction (PCR), tes usap (swab) antigen, atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19. "Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik dengan empat kategori. Pertama, terkait kunjungan keluarga yang sakit; kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan keempat, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Untuk mengajukan permohonan SIKM, pemohon dapat membuka situs web jakevo.jakarta.go.id dan mengunggah persyaratan. Kemudian, verifikasi berkas akan dilakukan Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

SKIM akan diterbitkan dengan ditandatangani lurah secara elektronik jika berkas dinyatakan valid. Pemohon pun dapat mengunduh SIKM di jakevo.jakarta.go.id.

Berikut persyaratan yang harus diunggah pemohon SIKM:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon,
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat, dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka
a. KTP pemohon,
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat, dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Sponsored

3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon dan
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP Pemohon,
b. Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan,
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Berita Lainnya
×
tekid