sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proses hukum Dahnil Anzar berlanjut meski telah kembalikan uang

Kalau ada pengembalian uang, ini tidak akan menghilangkan tindak pidananya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 26 Nov 2018 20:08 WIB
Proses hukum Dahnil Anzar berlanjut meski telah kembalikan uang

Ada dugaan mark up belanja kaos, ketering dan penginapan dalam acara apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia oleh PP Pemuda Muhammadiyah.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bakal berlanjut meskipun telah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Diketahui, Dahnil diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana kegiatan apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia pada tahun 2017 yang menggunakan Kemenpora.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan laporan fiktif yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah. 

“Kalau ada pengembalian uang, ini tidak akan menghilangkan tindak pidananya,” kata Argo di Jakarta pada Senin, (26/11).

Argo menjelaskan, dalam kasus ini yang bermasalah adalah laporan pertanggungjawaban PP Muhammadiyah yang di dalamnya ditandatangani Dahnil Anzar Simanjuntak. Dari sana, polisi menduga ada tindak pidana korupsi saat belanja kaos, katering dan penginapan.

"Diduga ada anggaran dana sekitar Rp2 miliar yang tidak dihabiskan penuh, yang diduga kurang dari separuh. Ada data fiktif dalam pengguanannya," ujarnya.

Argo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan adanya penyelewengan dana kegiatan yang menggunakan dana Kemenpora pada tahun anggaran 2017. Sayang, saat ditanya pihak yang melaporkan Argo enggan membeberkannya pihak pelapor tersebut.

Sponsored

Sejauh ini sejumlah pihak telah dipanggil untuk mengklarifikasi terkait kasus tersebut. Mereka yang dipanggil antara lain perwakilan Kemenpora Abdul Latif, Ketua Panitia Kegiatan GP Ansor Safrudin, Ketua Panitia Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, serta Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Adapun kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia diketahui digelar di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. 

Acara ini digelar dengan menggunakan anggaran dana dari APBN Kemenpora RI tahun anggaran 2017, yang pencairannya menggunakan dua proposal, yakni Rp4 miliar untuk GP Anshor dan Rp2 miliar untuk PP Muhammadiyah.

Bantahan Dahnil

Melalui akun Twitternya, Dahnil Anzar membantah dirinya telah mengembalikan uang Rp2 miliar yang disebut sebelumnya telah dikorupsi. Menurutnya, yang mengembalikan uang Rp2 miliar adalah panitia kemah Pemuda Islam Indonesia.

Lebih lanjut, kata Dahnil, pemeriksaan terhadap dirinya pun terbilang aneh. Sebab, pemeriksaan terhadap dirinya itu sebagai sesuatu yang dicari-cari. Apalagi, dalam kasus ini melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Karena itu, dia keberatan jika hanya dirinya yang dipanggil sebagai saksi.

"Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari," ujar Dahnil.

Sementara istri Dahnil, Heni Novitasari lewat unggahan di akun Facebook-nya, menyebutkan pihak-pihak yang bukan merupakan bagian Pemuda Muhammadiyah untuk tidak menyebar fitnah. Heni mengancam bakal memperkarakannya ke meja hijau jika masih ada pihak yang memfitnah Dahnil Anzar dan anggota Pemuda Muhammadiyah menilap uang Rp2 miliar tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid