sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dari PSBB hingga PPKM darurat: Akrobatik pemerintah dalam tangani pandemi

Pemerintah kini hanya menerapkan PPKM, yang alas hukumnya sebatas instruksi menteri dalam negeri, dalam penanganan Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 02 Jul 2021 15:23 WIB
Dari PSBB hingga PPKM darurat: Akrobatik pemerintah dalam tangani pandemi

Pemerintah gemar berakrobat dengan istilah baru dalam kebijakan penanganan Covid-19. Ini tecermin dari muncul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yang pernah diterapkan di DKI Jakarta; pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro I-X; PPKM mikro yang diperketat; hingga PPKM darurat.

Jika merujuk regulasi menyangkut kedaruratan kesehatan masyarakat, ketentuang penanganan wabah sepatutnya merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat beberapa opsi, seperti isolasi, karantina rumah sakit, karantina pintu masuk macam bandara dan pelabuhan, PSBB, hingga karantina wilayah (lockdown).

Dari sekian pilihan tersebut, pemerintah baru menerbitkan regulasi turunan soal PSBB, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Tak sekadar itu, pemerintah pusat pun justru lebih memilih opsi PSBB transisi, PPKM mikro, PPKM mikro yang diperketat, dan PPKM darurat. Nahasnya, kebijakan itu hanya diatur dalam peraturan gubernur (pergub) dan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri), yang secara hierarki jauh di bawah UU.

Pakar semiotika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yasraf Amir Piliang, menyatakan, akrobat istilah yang dimainkan merupakan karakter dari rezim pencitraan. Karenanya, banyak kebijakan pemerintah saat ini bukan mengejar substansi pencapaian prestasi, tetapi pencitraan atas capaiannya.

"(Pemerintah) bermainnya dengan hal-hal permukaan dari mulai kampanye saja sudah bermain dengan hal-hal permukaan melalui pencitraan, jargon-jargon, gambar-gambar masuk ke got,” ucapnya saat dihubungi alinea.id, Kamis (7/2).

Upaya mengejar pencitraan dengan pemberian nama atau istilah baru tersebut, sambung Amir, agar rezim terlihat berinovasi, sejatinya tidak. Dicontohkannya dengan proyek pembangunan seperti jalan tol, di mana pemerintah hanya mengejar seremoni "gunting pita", padahal pelaksanaannya membutuhkan waktu panjang.

“Nah, Covid-19 ini juga sama. Di seluruh dunia, kan, sudah memiliki istilah yang standar internasional: lockdown, karantina wilayah, karantina mandiri. Tetapi, ini, kan, karena pencitraannya seolah-olah ada inovasi dalam penanganan Covid-19," tuturnya.

Sponsored

Dirinya menerangkan, politik bahasa dapat digunakan untuk mengklaim prestasi. Misalnya, pelaksanaan PSBB yang diklaim ketat, ternyata banyak celah bepergiaan dalam negeri atau luar negeri. "Artinya, PSBB itu, kan, tinggal jargon saja. Ada nama, namun enggak ada faktanya."

Selain itu, akrobatik dengan istilah baru dalam sebuah kebijakan dapat mengaburkan kegagalan sebab inovasi tersebut seakan-akan tuntaskan persoalan.

"Apakah pernah Anies Baswedan itu menggunakan istilah-istilah yang khusus untuk PSBB Jakarta? Enggak. Dulu, ya, sebelum ada (varian) delta, kan, banyak tindakan berhasil. Artinya, Anies ingin mengejar prestasi, beda kalau rezim ini, kan, ngejar tampilan luarnya, kata-kata, istilah," urainya.

Amir berpendapat, langkah tersebut diambil lantaran pemerintah mafhum rakyat Indonesia mudah digiring opininya mengingat daya kritisnya kurang. Dengan demikian, penguasa dapat membangun opini dengan pencitraan menggunakan media, gambar, hingga jargon.

Pernyataan senada disampaikan ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, saat dihubungi terpisah. Baginya, PPKM mikro adalah politik pencitraan dalam penanganan wabah. Padahal, PSBB sudah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan mandat diberikan kepada kepala daerah yang lebih mengerti kondisi wilayahnya.

Mandat tersebut lalu diambil pemerintah pusat melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. "PSBB menimbulkan panglima dan komandan lapangan yang hebat, seperti Anies, Ridwan Kamil, Ganjar (Pranowo), kemudian itu dianggap ancaman bukan berarti tidak berhasil,” katanya.

Pandu juga berpandangan, KPCPEN lebih mengutamakan pemulihan ekonomi nasional daripada kesehatan. Karenanya, strateginya gagal, lantaran tidak dapat memerintahkan pemerintah daerah (pemda) dan semaunya sendiri.

Meski demikian, dirinya sedikit mengapresiasi langkah pemerintah pusat mengambil PPKM darurat, yang dikomandoi Menteri Koordinator  Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, lantaran berpotensi berdampak positif. Namun, dinilai terlambat sehingga berat dalam penanganan Covid-19 dan harus pelan-pelan memperbaiki sistemnya.

"Itulah pemerintahan (Indonesia), kadang-kadang cuma ganti baju, tetapi badannya tidak pernah mandi (ganti istilah saja, red). Kalau yang dibuat Airlangga dan KPCPEN itu enggak jelas maunya apa, bagaimana monitoring-nya, iya, kan?" urainya.

"Konseptornya (PPKM mikro) beda (dengan PPKM darurat). Isinya beda. Pak Jokowi sekarang menyadari, bahwa selama ini Airlangga tidak berbuat apa-apa," tandasnya. "Jadi, saya mendukung PPKM darurat dan bubarkan KPCPEN, karena KPCPEN enggak bisa ngapa-ngapain dan akhirnya ditunjuk lagi Pak Luhut untuk membetulkan."

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid