sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSI: Kami tak lakukan pelanggaran kampanye

Raja Juli Antoni bersikukuh apa yang dilakukan partainya bukan merupakan bagian dari kampanye. 

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 04 Mei 2018 19:14 WIB
PSI: Kami tak lakukan pelanggaran kampanye

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan klarifikasi terkait dugaan iklan kampanye yang dilakukannya di beberapa koran lokal. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni bersikukuh, apa yang dilakukan partainya bukan merupakan bagian dari kampanye. 

"Alhamdulillah hari ini kami klarifikasi bahwa apa yang kami tayangkan di Jawa Pos pada tanggal 23 april, bukan bagian kampanye," kata Juli, ditemani dengan beberapa elit partai, Jumat (4/5) hari ini. 

Terlebih, apa yang dilakukan PSI merupakan tugas pokok fungsi partai politik dalam mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam proses berpolitik. Sehingga, dengan adanya nama-nama yang menjadi cawapres dan menteri-menteri diharapkan akan ada penilaian dari masyarakat. 

"Jadi sama sekali ini bukan materi kampanye, karena merupakan pendidikan politik dan ini bagian dari partisipasi, kami ingin masyarakat tak lagi membeli kucing dalam karung," katanya. 

Selain itu, Juli mengklaim di dalam materi itu tidak ada penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih PSI atau citra diri. Sedangkan untuk logo merupakan bagian dari pertanggungjawaban PSI kepada publik. 

 "Ini polling untuk publik dan tak mungkin tidak ada penanggungjawabnya, makanya, ada nama PSI untuk tanggung jawab," katanya. 

Dia juga meyakini, PSI tidak akan diberikan sanksi, karena bukan merupakan bentuk pelanggaran.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Afifuddin mengatakan klarifikasi terhadap PSI dilakukan terkait definisi iklan kampanye dan aturan yang melarang. Bawaslu sebelumnya juga telah memanggil jasa iklan atau agensi untuk meminta klarifikasi.  "Kemarin sudah dipanggil untuk Jawa Pos dan telah melakukan klarifikasi. Tinggal kami menunggu klarifikasi dan meminta keterangan dari KPU, serta ahli bahasa," katanya. 

Sponsored

Rencananya, Rabu depan (9/5) Bawaslu akan meminta keterangan dari ahli pidana. Penanganan dugaan pelanggaran itu dijadwalkan bisa berakhir pada 16 Mei. Dengan demikian, akan ada keputusan dan hasil atas klarifikasi yang dilakukan.

Jika terbukti adanya pelanggaran dalam melakukan pelanggaran iklan kampanye, maka akan dikenakan pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yaitu dengan 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Sebagai informasi,  Bawaslu RI dan KPU RI sudah membahas terkait dengan sosialisasi parpol setelah penetapan peserta Pemilu 2019. Di antaranya dibahas tentang citra diri yang melarang penggunaan logo atau nama partai.

Berita Lainnya
×
tekid