sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Punya tempat ibadah 4 agama, Pendowoharjo jadi Desa Sadar Kerukunan

Pencanangan Desa Sadar Kerukunan Kelurahan Pendowoharjo dirangkai dengan peluncuran Pojok Wakaf Uang Digital.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 28 Sep 2021 15:33 WIB
Punya tempat ibadah 4 agama, Pendowoharjo jadi Desa Sadar Kerukunan

Desa Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dicanangkan sebagai Desa Sadar Kerukunan, pada Rabu 29 September 2021.

Rencananya, akan hadir langsung Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

"Acara dimeriahkan bintang tamu Butet Kartaredjasa dan Marwoto," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Arief Gunadi, disitat dari portal Kemenag, Selasa (28/9).

Pencanangan Desa Sadar Kerukunan Kelurahan Pendowoharjo akan dirangkai dengan peluncuran Pojok Wakaf Uang Digital. Kegiatan yang dihelat secara hibrid ini merupakan program Kanwil Kemenag DIY didukung Pemerintah Daerah DIY.

Arif Gunadi menyampaikan, kegiatan dipusatkan di Pendopo Parasamya II Komplek Kantor Bupati Bantul. Desa yang menjadi simbol Sadar Kerukunan adalah Pedukuhan Karanggede, Desa Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Penunjukan Pedukuhan Karanggede karena memiliki empat tempat ibadah, yakni Susteran Gembala Baik Hati, pura, masjid, dan gereja Kristen. "Warga Karanggede hidup rukun berdampingan, saling menghormati dan menghargai serta tidak pernah timbul gesekan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan," kata Arief.

Ihwal peluncuran pojok wakaf uang digital, Arief menjelaskan, Wakaf Uang Digital diawali dari KUA Rongkop dengan nama Pas Waktune (Pasangan Muda Sadar Wakaf Tunai) dimulai pada 2020.

Ini merupakan layanan wakaf uang terpadu yang disediakan untuk mengajak masyarakat di tingkat kecamatan/kapanewon dapat berwakaf dengan mudah, murah, dan sederhana. "Manfaat pengelolaan wakaf uang disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kecamatan tersebut," urai Arief.

Sponsored

Bekerjasama dengan Nazhir Wakaf Uang yang telah teregistrasi di Badan Wakaf Indonesia, wakaf uang dapat dilakukan dengan berwakaf uang minimal Rp50.000 (wakaf uang kolektif) dan minimal Rp1 juta untuk wakaf uang abadi.

"Wakaf uang yang terhimpun dapat menjadi pembiayaan tanah-tanah wakaf yang ada di kecamatan untuk pertanian, perkebunan, peternakan atau kegiatan ekonomi lainnya yang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kecamatan tersebut," tandas dia.

Keberadaan Pojok Wakaf Uang Digital harapannya dapat menjadi terobosan berbasis digital agar edukasi/promosi wakaf uang dapat dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif melalui sinergi lintas instansi dan lembaga.

"Wakaf juga terbukti dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Arief.

Berita Lainnya
×
tekid