sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setara kecam Pengadilan ringankan vonis teroris yang beraksi karena motivasi dendam

Setara Institute mengkritik keras hukuman ringan terhadap terpidana teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Feb 2022 17:27 WIB
Setara kecam Pengadilan ringankan vonis teroris yang beraksi karena motivasi dendam

Setara Institute mengkritik keras penggunaan alasan ‘banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh’ sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Setara menilai pertimbangan majelis hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. 

Dalam putusannya, Senin (14/2), Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI) itu diringankan menjadi 19 tahun penjara. 

Majelis hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup tersebut. Salah satunya motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh. 

"Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya kepada Aliena.id, Rabu (16/2).

Bonar menegaskan, dalam pandangan Setara Institute, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

"Setara Institute berpandangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban," ujarnya.

Menurut Bonar, pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk meindungi bagi warga negara. Dalam koteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror. 

"Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya," tegas Bonar.

Sponsored

Berdasarkan catatan Setara, sambung Bonar, belakangan terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme. Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup. Zulkarnaen merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot.

Berita Lainnya
×
tekid