sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekening anak dan istri mantan Direktur Investasi ASABRI diblokir

Kejagung duga tersangka ASABRI sembunyikan uang di rekening keluarga.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Mar 2021 07:56 WIB
Rekening anak dan istri mantan Direktur Investasi ASABRI diblokir

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening anggota keluarga mantan Direktur Investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI, Ilham W Siregar. Pasalnya, penyidik menduga uang hasil korupsi ASABRI ada yang disembunyikan dengan cara mentransfer ke rekening keluarga.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pemblokiran dilakukan untuk mendalami aliran dana dari tersangka Ilham W Siregar kepada keluarganya.

"Jadi rekeningnya sudah diblokir dan kami masih dalami. Ada dugaan aliran uang ke anak dan istrinya. Nilainya berapa janganlah," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/3) malam.

 

Ditambahkan Febrie, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, hingga kini penyidik baru menemukan bukti TPPU pada tersangka Heru Hidayat, tersangk Benny Tjokro dan tersangka Benny Tjokro Saputro.

"Belum lah ya, makanya masih dicek dulu transaksi di rekeningnya," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid