Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merespons pelaporan dirinya oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut. Itu saja dulu," kata Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/12).
Hasnaeni melaporkan Hasyim kemarin ke DKPP diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas. Laporan tersebut diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis, 22 Desember 2022.
"Pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas di Kantor DKPP, Kamis (22/23).
Farhat Abbas mengatakan, upaya ini ditempuh setelah kliennya melayangkan somasi terlebih dulu terhadap Hasyim Asy’ari pada 16 November 2022. Isi somasi mengenai desakan kepada Hasyim untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Farhat juga mengeklaim turut melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," jelasnya.
Farhat mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, dan 2 September 2022 di lima tempat berbeda.