sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU Konservasi disetop, pemerintah diminta jelaskan

Pemerintah didesak menjelaskan penghentian revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 11 Apr 2018 12:27 WIB
Revisi UU Konservasi disetop, pemerintah diminta jelaskan

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah untuk menjelaskan keputusannya untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/4), anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya perlu menjelaskan alasan penghentian pembahasan RUU Konservasi. Mengingat kebijakan pemerintah terkait konservasi dinilai belum memuaskan.

Sebelumnya, rapat terbatas pemerintah tentang RUU Konservasi pada Rabu (4/4) menilai, revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 belum dibutuhkan. Sebab, ketentuan yang ada sudah cukup untuk menjaga sumber daya alam dan ekosistem.

Namun menurut Andi Akmal Pasluddin, negara perlu segera menuntaskan pembahasan revisi RUU tersebut, karena Indonesia dinilai sudah menghadapi darurat konservasi.

Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini menjelaskan, nasib kawasan konservasi di Indonesia masih jauh dari yang dicita-citakan. Di beberapa wilayah, masih terdapat konflik pengelolaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan satwa liar.

Dia mencontohkan pada 2018 ada berita memilukan tentang kasus penembakan orang utan, yang menerima sekitar 130 butir peluru di tubuhnya.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 sendiri telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR sebagai UU usul inisiatif DPR. "Hak mengusulkan UU ini dijamin oleh UU MD3 yaitu hak inisiatif sehingga pemerintah tidak bisa secara sepihak menghentikan pembahasan UU ini," katanya.

Andi Akmal yang juga Ketua Kelompok Fraksi IV PKS ini menuturkan, negara harus membahas revisi undang-undang konservasi tersebut sampai tuntas. Pasalnya revisi atas UU yang sudah berumur 28 tahun ini sangat dinanti oleh masyarakat banyak.

Ia menambahkan, petisi yang mendukung dilakukannya revisi UU Konservasi melalui platform www.change.org pun telah ditandatangani sebanyak 338.000 orang.

"Kami di Fraksi PKS juga telah menerima aspirasi dari Pokja Konservasi pada Selasa (10/4) di ruang pleno Fraksi PKS di Gedung DPR. Kami menyatakan bahwa PKS selaku pengusul revisi UU ini akan terus mengawal dan menuntaskan pembahasan revisi undang-undang ini hingga selesai," ujar Andi lagi.

Pokja Konservasi itu terdiri atas World Wide Fund for Nature (WWF), Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), Wildlife Conservation Society (WCS), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid