sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU Terorisme tersandera pelanggaran HAM

Bukan sekadar menyegerakan penuntasan revisi UU Terorisme, namun menggagas aturan berimbang antara keamanan nasional dan perlindungan HAM.

Purnama Ayu Rizky Ayu mumpuni
Purnama Ayu Rizky | Ayu mumpuni Senin, 14 Mei 2018 15:41 WIB
Revisi UU Terorisme tersandera pelanggaran HAM

Ayom Panggalih tak pernah menyangka akan menerima perlakuan tak menyenangkan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Hari itu, Selasa, 29 Desember 2015 siang, ia baru saja bertolak dari rumah menuju masjid terdekat, untuk sembahyang dzuhur. Tiba-tiba muncul lima mobil Innova di sekitar showroom motor miliknya, depan SMA Al Islam Solo. Dari dalam mobil, keluar sejumlah orang yang mengacungkan pistol ke arahnya. Spontan ia lari lintang pukang dengan motornya karena ketakutan. Naas, di kelokan jalan, ada satu mobil Innova yang menabrak motornya.

Usai terpental jauh dan tersungkur di aspal jalan, anggota Densus 88 langsung memegang kepalanya dan menekannya ke aspal. Tangannya diborgol, wajah ditutupi sweater, sementara todongan senjata tak pernah menyingkir dari wajahnya. Sejurus kemudian, ia didorong masuk ke mobil itu dengan posisi kepala ditekan ke lantai oleh petugas.

Ayom digelandang ke Polsek Laweyan bersama rekannya yang juga ditangkap, Nur Syawaludin. Usut punya usut, ternyata keduanya bukanlah target yang disasar Densus 88. Setelah sempat diinjak-injak di dalam mobil, lalu dimasukkan ke sel di Polsek Laweyan, keduanya dilepaskan begitu saja. Tak ada permintaan maaf dari petugas Densus 88.

Salah tangkap ini bukan kali pertama dilakukan oleh petugas Densus 88. Pada Mei 2014, juga di Solo, seorang warga Desa Banyu Harjo Kadir ditangkap petugas Densus 88. Lalu pada akhir Juli 2013, petugas juga salah tangkap warga Muhammadiyah. Yang tak kalah mencengangkan, pada 2012, sebanyak 14 warga Poso Sulawesi Tengah pernah jadi target empuk penangkapan, kendati tak terlibat aksi terorisme.

Tindak salah tangkap, yang tak jarang diikuti kekerasan baik psikis maupun fisik, hanya satu dari sekian ekses yang muncul, dari kewenangan despotik petugas Densus 88 untuk menindak pelaku terduga teroris. UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 yang menjadi alat legitimasi bagi petugas melakukan inisiatif tindakan termasuk penangkapan, banjir kritik. Tak heran jika kemudian, UU tersebut diusulkan untuk direvisi di DPR RI.

Saat ini, desakan penuntasan revisi UU itu kembali menguat, menyusul rentetan aksi teror di Mako Brimob Depok, tiga gereja di Surabaya, rumah susun di Wonocolo Sidoarjo, dan lokasi lainnya. Sejumlah pihak “menunjuk hidung” DPR untuk segera merampungkan RUU tersebut. Dalihnya, jika revisi RUU masih mangkrak, maka polisi bisa dengan mudahnya kebobolan. Demikian pledoi dari Polri, yang kemudian diamini beberapa kalangan termasuk umat lintas agama, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, hingga Presiden Joko Widodo.

Namun revisi RUU itu tak sekadar memberikan legitimasi pada lembaga seperti Densus 88 untuk bertindak sesuai kebutuhan mereka. Pasalnya, ada sejumlah pasal yang justru dikhawatirkan rentan mencederai HAM. Dari pantauan rim riset Alinea, ada enam pasal yang diperdebatkan oleh sejumlah pengamat dan pegiat HAM. Sebagian di antaranya sudah clear, sisanya masih menuai kontroversi.

Pertama, pasal 43A yang oleh peneliti ELSAM Wahyudi Djafar dalam laman resmi ELSAM disebutkan, membuat korban rentan mendapat intimidasi. Dalam pasal ini disebutkan, penyidik dan penuntut berwenang membawa dan menempatkan seseorang yang diduga akan melakukan teror di tempat tertentu hingga enam bulan.

Sponsored

“Dalam ICCPR (Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik PBB) hanya 72 jam. Ini enam bulan penahanan sebelum persidangan. Mereka tidak berkomunikasi bahkan bisa mengalami penyiksaan,” ujarnya.

Kedua, pasal 43B mengenai pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme. Hal ini bertimpangan dengan pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini sendiri menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam, sudah tuntas. Sebab, pelibatan TNI dikembalikan ke dasar hukum UU TNI, tidak mengekor pada pasal yang dikritik ini.

Ia mencontohkan, TNI bisa melakukan penetrasi semisal terjadi serangan terhadap presiden, serangan terhadap istana, serangan terhadap pesawat. Cara identifikasi kewenangan lainnya yang paling mudah, bisa menggunakan skala 1 hingga 10. “Jika serangan sudah mengkhawatirkan di level 9, ya TNI boleh masuk. Tapi kalau serangannya sudah turun menjadi 7, ya tentara harus turun lagi, polisi yang masuk kembali,” ujarnya mengilustrasikan.

Ketiga, pasal 31 yang mengatur mekanisme penyadapan, yang seyogyanya dibatasi dengan perizinan Pengadilan Negeri. Keempat pasal 13A tentang penyebaran kebencian, yang dikhawatirkan mengebiri kebebasan berekspresi, sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Kelima, pasal 12B ayat (5) yang menyebutkan, selain pidana tambahan seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya, warga negara Indonesia yang terlibat aksi terorisme bisa dicabut hak kewarganegaraannya oleh pejabat yang berwenangn (stateless). Terakhir, pasal 25 tentang perpanjangan masa penangkapan dan penahanan.

Terkait poin-poin tersebut, Choirul pada dasarnya mendukung supaya RUU, yang menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo ini sudah 99%, segera diketok palu. Namun Komnas HAM memberikan sejumlah catatan kritis. Di antaranya, RUU Terorisme harus diletakkan dalam kerangka hukum intelijen, sehingga durasi penyadapan dipangkas. “Bukan satu tahun diperpanjang satu tahun, itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengaku, Komnas HAM tak alergi dengan penangkapan pada terduga teroris. Namun ia menandaskan perihal waktu dan tempat. “Waktu itu kan masih 14 hari lalu bisa diperpanjang tujuh hari. Menurut kami terlalu panjang, tujuh hari sudah cukup. Yang kedua soal tempatnya, kalau mereka ditangkap, lalu ditaruh di mana, itu menjadi penting. Jangan sampai mereka ditangkap tidak ketahuan ditaruh di mana,” terangnya. Upaya ini, imbuhnya, menjadi pertanggungjawaban petugas Densus 88 dan kepolisian pada umumnya sebagai lembaga yang akuntabilitasnya terjaga dan taat hukum.

Disinggung soal definisi terorisme, yang hingga kini jadi bahan tarik ulur sejumlah pengusungnya, Komnas HAM tak ingin ambil pusing. “Definisi itu harusnya jadi perkara sederhana. Kenapa sekarang dijadikan bahan tarik-menarik kepentingan. Dugaan saya, tarik-menarik ini hanya salah satu bentuk ketakutan, takut diseret-seret pada identitas agama tertentu,” urainya lagi.

Padahal, menurutnya terorisme itu bisa berangkat dari paham manapun, agama, dan pendekatan mana saja. Oleh sebab itu, definisi universal itu bukan sekadar identitas tapi efek yang ditimbulkan serta karakter yang dilakukan.

Ia menambahkan, sangat mudah memisahkan antara tindak terorisme dan pemberontakan. Pemberontak sasarannya jelas, tidak acak, dilakukan dengan sistematis, sebaliknya, terorisme bisa menyasar siapa saja, di mana saja.

Berita Lainnya
×
tekid