sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revitalisasi Monas dihentikan sementara

Hal itu, sesuai dengan permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan inspeksi mendadak Revitalisasi Monas.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 28 Jan 2020 20:09 WIB
Revitalisasi Monas dihentikan sementara

Proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dilakukan di sisi selatan, akan dihentikan sementara mulai Rabu 29 Januari 2020.

Hal itu, sesuai dengan permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan inspeksi mendadak revitalisasi Monas, beberapa waktu lalu, yang mengatakan proyek tersebut harus dihentikan sementara sampai ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah.

"Mulai besok (dihentikan), hingga menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," tutur Prasetio di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1).

Pemprov DKI Jakarta akhirnya juga memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi dan sidak bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di tempat yang sama. 

Saefullah berujar, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Untuk penghentian sendiri, kami menunggu keputusan dari Pak Ketua Dewan, kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Nanti bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucap Saefullah.

Adapun Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara.

Sponsored

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.

Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui. Kami minta untuk disetop dulu. Kami surati saja," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1). (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid