sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Cs divonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan

Vonis terhadap Rizieq Shihab lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 27 Mei 2021 18:15 WIB
Rizieq Cs divonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis pidana 8 bulan penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini juga diberikan kepada sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Yang dilakukan bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar hakim.

Vonis kepada Rizieq lima terdakwa lainnya tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, Rizieq Shihab menyatakan masih akan mempertimbangkan. "Tim penasehat hukum setelah berunding dengan terdakwa, menyatakan menggunakan waktu satu minggu ini untuk membuat pertimbangan," kata kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.

"Berarti satu minggu pikir-pikir dulu ya," kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya, hakim PN Jaktim juga menjatuhkan hukuman pidana berupa denda Rp20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab. Menurut hakim, Rizieq dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait kerumunan Megamendung, Bogor.

Sponsored

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan," kata majelis hakim PN Timur saat membacakan vonis kepada Rizieq di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama lima bulan. Selain itu, hakim juga memerintahkan Rizieq membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

"Memerintahkan barang bukti berupa nomor 1-4 dikembalikan kepada saksi relawan Iwan, S.Sos," ujar hakim.

Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah. Sementara hal yang meringankan karena Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid