sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy beri sinyal keterlibatan Menag Lukman

"Jadi kalau ditanya terlibat atau tidak, memang yang punya SK kan Menteri Agama."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Jun 2019 18:56 WIB
Romahurmuziy beri sinyal keterlibatan Menag Lukman

Tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur Romahurmuziy, memberi sinyal keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus yang menjeratnya. Rommy pun mengaku pernah mengusulkan sejumlah nama kepada Menag untuk menjadi pimpinan di lingkungan Kemenag Jatim.

Hal itu ia uangkapkan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai tokoh masyarakat, saya sering berkeliling ke seluruh nusantara, dan tidak jarang saya sering mendapat masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama. Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya selaku anggota DPR," kata Rommy di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Meski demikian, Rommy mengaku tidak mengira sebagian nama yang dia usulkan mencuat dalam daftar pencalonan pimpinan Kemenag Jatim.

Rommy juga disebut sebagai pemberi usul agar tersangka Haris Hasanudin masuk dalam bursa pencalonan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim. Dugaan tersebut disampaikan dalam sidang dakwaan Haris.

Namun Rommy membantah Haris merupakan titipannya kepada Lukman. Mantan Ketua Umum PPP itu justru menyebut Menteri Lukman berperan dalam memasukan nama Haris dalam bursa pencalonan Kakanwil Kemenag Jatim. Pasalnya, hanya menteri agama yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan pencalonan tersebut.

"Loh yang punya kewenangan untuk menerbitkan SK (surat keputusan) kan memang Menteri Agama, jadi kalau ditanya terlibat atau tidak, memang yang punya SK kan Menteri Agama," ujar Rommy.

Seperti diketahui, nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut menerima uang dari tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin.

Sponsored

Lukman disebut oleh jaksa telah melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, disaat yang sama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi yang berisi ketidaksesuaian seleksi jabatan karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Selanjutnya Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Pada akhirnya, Lukman tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Dalam dakwaan, disebutkan Haris memberikan sejumlah uang sebanyak Rp70 juta kepada sang menteri dalam dua kali pemberian sebagai imbalan.

Pemberian uang pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu, Lukman disebuat siap 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp50 juta.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Wawan menerangkan.

Berita Lainnya
×
tekid