sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rp22 M milik nasabah Maybank raib, polisi lacak aset tersangka

Bareskrim juga periksa pejabat aktif Maybank sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 19 Nov 2020 18:27 WIB
Rp22 M milik nasabah Maybank raib, polisi lacak aset tersangka

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah Maybank untuk menelusuri aliran dana pada kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh inisial AT, Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, penyidik tengah melakukan tracing aset untuk mengetahui ke mana saja uang senilai Rp22 miliar milik nasabah yang raib. Namun, Awi tidak merinci berapa nasabah yang diperiksa penyidik.

“Penyidik tracing aset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dari tabungan W, P dan nasabah lainnya,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Dijelaskan Awi, penyidik juga memanggil seorang pejabat aktif Maybank. Pemeriksaan terhadap pejabat aktif Maybank yang tidak disebutkan namanya itu dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sudah diperiksa satu saksi lagi dari Maybank,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening yang bersangkutan senilai Rp20 miliar. Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda, dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020, akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Sponsored

Merespons hal itu, pihak Maybank dalam konferensi pers, mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, mulai dari pelaporan dan kejadian yang terlampau jauh. Kemudian, ayah Winda telah menerima uang bunga hingga Rp6 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid