sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Kamtansiber berpotensi picu tumpang tindih antarlembaga

Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, RUU ini terkesan terburu-buru disahkan di akhir periode DPR 2014-2019

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 07 Agst 2019 08:00 WIB
RUU Kamtansiber berpotensi picu tumpang tindih antarlembaga

Awal Juli 2019, rapat paripurna DPR menyepakati RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). RUU Kamtansiber sudah diputuskan menjadi inisiatif DPR. Nantinya, lembaga yang punya kewenangan menjalankan peraturan itu adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Akan tetapi, RUU ini masih memancing polemik.

Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, RUU ini terkesan terburu-buru disahkan di akhir periode DPR 2014-2019. Dia memandang, RUU ini punya potensi menjadikan BSSN power full dibandingkan lembaga lainnya.

"Jika kewenangan diberikan kepada satu institusi pemerintah, maka akan menimbulkan ego sektoral di institusi lain," ujar Ardi saat dihubungi Alinea.id, Selasa (6/8).

Menurut Ardi, BSSN yang awalnya untuk sinkronisasi dan koordinasi, dengan kehadiran RUU Kamtansiber—bila nanti disahkan jadi undang-undang—dikhawatirkan tak akan tercapai.

"Karena masing-masing bakal bertahan pada wilayahnya.’Oh ini wewenang kita, oh ini kerjaan kita.’ Nanti bakal seperti itu," ujarnya.

Ardi pun menyarankan, RUU ini dikaji ulang dengan melibatkan pihak lainnya. Jika tidak, kata dia, sudah bisa dipastikan ke depan akan ada tumpang tindih antarunit siber lembaga negara.

"Dan itu sudah pasti juga korbannya nanti masyarakat karena multitafsir terkait UU itu nanti jadi masalah. Kalau sekarang bicara siber itu hanya satu institusi, tak akan memecahkan masalah. Soal siber itu perlu melibatkan banyak pihak," kata dia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id menyebut, RUU itu merupakan salah satu yang ditargetkan selesai tahun ini.

Sponsored

Setidaknya, ada enam pasal yang disorot Fauzan, terkait harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya, dia menyebut Pasal 7 ayat 2 dan 3, diatur soal eksistensi BSSN sebagai penyelenggara keamanan dan ketahanan siber pada pemerintah pusat dan dimungkinkan dibentuknya penyelenggara keamanan dan ketahanan siber di tingkat daerah.

“Sementara kondisi existing institusi/lembaga yang menangani bidang siber telah ada, seperti siber pada TNI, Polri, kejaksaan, dan BIN,” tulis Fauzan.

RUU Kamtansiber terdiri dari 77 pasal dan 13 bab. Di dalam Pasal 3, RUU ini dibuat untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber; meningkatkan daya saing dan invasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab; mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tata kelola industri siber, pengamanan sarana dan prasarana, serta sumber daya siber nasional; serta mengonsolidasikan secara sinergis dan kolaboratif semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber untuk mencapai tujuan nasional dan berperan bebas aktif dalam mengantisipasi ancaman siber bagi perdamaian dunia.

Berita Lainnya
×
tekid