sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sadis! Bocah 10 tahun tewas dibakar ibu kandungnya

Tragis, seorang anak berumur 10 tahun bernama Jessica Manonahas (J) harus meregang nyawa setelah dibakar oleh ibu kandunnya sendiri.

Sukirno
Sukirno Selasa, 23 Okt 2018 23:11 WIB
Sadis! Bocah 10 tahun tewas dibakar ibu kandungnya

Tragis, seorang anak berumur 10 tahun bernama Jessica Manonahas (J) harus meregang nyawa setelah dibakar oleh ibu kandunnya sendiri.

Jessica dibakar oleh Olga (OS), ibu kandungnya. Dia sempat dirawat di rumah sakit PICU Kandou Manado. Meski akhirnya Jessica tak tertolong lagi.

Sehari-hari, Jessica tinggal bersama ibunya di Desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kejadian pembakaran telah terjadi sejak 12 September 2018 lalu.

Siswi kelas IV SD itu menderita luka bakar hingga 85% di sekujur tubuhnya. Luka bakar itu akibat disiram minyak tanah, kemudian dibakar oleh sang ibu. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan alasan kesulitan ekonomi tidak membenarkan Jessica dari Desa Pintareng, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara untuk disakiti, bahkan dibakar.

"Kondisi sulit orang tua seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Rita di Jakarta, Selasa (23/10).

Jessica sempat dirawat setelah mengalami luka bakar parah yang melanda sekujur tubuhnya. Adapun OS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Komisioner KPAI bidang Pengasuhan mengatakan anak bukanlah hak milik yang dapat diperlakukan sebagaimana barang. Anak mempunyai harkat martabat kemanusiaan yang wajib dilindungi dan dihormati.

Sponsored

KPAI, kata dia, mendorong proses hukum bagi oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Untuk menghindari kasus-kasus sejenis, lanjut dia, kepedulian tetangga menjadi salah satu kunci perlindungan anak.

Saat sebuah keluarga mengalami kesulitan dan sudah mulai melampiaskan kepada anak, maka tetangga perlu hadir membantu mengatasi kesulitan dan menjaga anak-anak.

Rita mengatakan, jika tetangga merasa bahwa hal tersebut masuk ranah privasi, tetangga dapat melaporkan ke perangkat desa/ kelurahan terdekat sehingga anak dapat terselamatkan.

"Upaya sosialisasi pengasuhan dan hak anak bagi para orang tua harus terus diupayakan oleh pemerintah daerah sebagaimana mandat UU Otonomi Daerah yang menjadikan urusan perlindungan anak sebagai urusan wajib daerah," katanya.

Dia mengatakan, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan program perlindungan anak sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Rita mengatakan, meninggalnya J pertanda bangsa kembali kehilangan warga kecilnya. KPAI menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri sebagai penanggung jawab utama pengasuhan. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid