sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, M Nazaruddin bebas murni

Mantan politikus partai berlambang mercy itu telah rampung menjalani program cuti menjelang bebas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Agst 2020 11:42 WIB
Sah, M Nazaruddin bebas murni

Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dinyatakan telah menghirup udara bebas. Hal itu diketahui setelah mantan politikus partai berlambang mercy itu telah rampung menjalani program cuti menjelang bebas.

"Iya betul hari ini Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, kepada Alinea.id, Kamis (13/8).

Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni. "Saat ini statusnya bebas murni," kata Rika, singkat.

Diketahui, Nazaruddin telah mendapat hak cuti menjelang bebas selama dua bulan pada 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. Cuti itu didapat Nazaruddin setelah Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan hak tahanan tersebut. Usulan itu disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sponsored

Cuti tersebut didapat mantan politikus Partai Demokrat itu lantaran dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas yang tercantum dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Nazaruddin divonis bersalah atas perkara korupsi Wisma Atlet dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, dia juga telah divonis bersalah atas tindak pidana pencucian uang selama enam tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
×
tekid