close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana
icon caption
Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana
Nasional
Minggu, 25 Desember 2022 07:36

Sebanyak 14.507 napi terima remisi khusus Natal, 95 orang langsung bebas

Mayoritas tahanan yang menerima remisi Natal berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.872 napi.
swipe

Puluhan ribu narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. Pengurangan masa tahanan diberikan sebagai apresiasi negara bagi napi yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku.

"Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima RK Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (24/12).

Di seluruh Indonesia, terdapat total 19.728 narapidana Nasrani. Sebanyak 13.962 napi di antaranya memenuhi persyaratan mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan. 

"Artinya, setelah mendapat remisi Natal, masih harus menjalankan sisa pidana," ujar Rika. Sementara itu, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II atau langsung bebas pada Natal.

Disampaikan Rika, mayoritas tahanan yang menerima remisi Natal 2022 berasal dari Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 napi. "Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana."

Dasar hukum pemberian remisi tertera dalam sejumlah kebijakan. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Rika menyebut, remisi Natal merupakan hak napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan. "Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelasnya.

Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada remisi Natal 2022, pengehmatan anggaran makan napi sebanyak Rp7.201.710.000.

Terkait hal ini, Ditjen PAS meminta seluruh napi yang memperoleh remisi agar memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas. Kemenkumham juga mengucapkan selamat Natal kepada napi yang merayakannya dan mendapatkan remisi.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," tutur Rika.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan