sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Seluruh fasyankes wajib terapkan rekam medis elektronik, paling lambat 31 Desember 2023

Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022.

 Ghina Mita Yuniarsih
Ghina Mita Yuniarsih Jumat, 09 Sep 2022 20:39 WIB
Seluruh fasyankes wajib terapkan rekam medis elektronik, paling lambat 31 Desember 2023

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mengubah format rekam medis pasien menjadi elektronik. Transformasi ini setelat-telatnya dilaksanakan pada 31 Desember 2023.

Kebijakan rekam medis elektronik (RME), terang Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 269/Menkes/Per/III/2008.

"Seluruh fasyankes di Indonesia wajib memiliki sistem elektronik maupun menyelenggarakannya dengan mengikuti standar variable dan metadata, di antaranya definisi, format, dan kodifikasi termasuk protokol pertukaran data yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujarnya dalam telekonferensi pers, Jumat (9/9).

"Tahun ini, kita akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti, bisa diketahui faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini," imbuhnya.

Setiaji mengklaim, sedikitnya ada 4 manfaat dari penerapan RME. Pertama, meningkatkan kualitas layanan lantaran rekam medis berbentuk digital. Kemudian, memberikan efisiensi biaya, waktu, dan tenaga.

Ketiga, memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan masyarakat dalam mengakses program Kemenkes. Terakhir, mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh dengan menggunakan data dan kolaborasi melibatkan kepentingan terkait.

Setiaji menambahkan, RME tersebut nantinya terintegrasi dengan platform Indonesia Health Services (IHS) bernama SATUSEHAT milik Kemenkes dan bakal terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, telemedisin, bioteknologi, dan teknologi lain berbasis RME.

Dia menerangkan, setiap pasien berhak mendapatkan dan mengetahui isi rekam medisnya. Pun memberikan akses kepada fasyankes untuk menyimpannya atas persertujuan yang bersangkutan. RME setidaknya bakal menyimpan data rekam medis pasien hingga 25 tahun sejak kunjungan terakhir.

Sponsored

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kendala karena faktor geografis maupun tidak memiliki perangkat untuk memanfaatkan RME, bisa menggunakan sidik jarinya ataupun kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengaksesnya melalui fasilitas yang ada di fasyankes.

Berita Lainnya
×
tekid