sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sempat ditolak, Menkes akhirnya setujui PSBB Tegal

PSBB Kota Tegal untuk mempercepat penanganan Covid-19

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 17 Apr 2020 22:32 WIB
Sempat ditolak, Menkes akhirnya setujui PSBB Tegal

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah.

Status PSBB untuk Kota Tegal dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di kota setempat disertai transmisi lokal.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4).

Keputusan PSBB Tegal telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. 

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Sebelumnya, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang.

Menanggapi PSBB di Kota Tegal, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemkot setempat melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan.
 
"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," katanya di Semarang.

Ganjar mengungkapkan dirinya mewanti-wanti agar persoalan data tersebut dilengkapi Pemkot Tegal ingin menerapkan PSBB.

Sponsored

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya, tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," ujarnya.

Selain Tegal, Menkes juga menyetujui PSBB di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

PSBB Bandung Raya juga ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid