sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengketa lahan PTPN-HRS sebaiknya diselesaikan secara hukum

Siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas lahan tersebut.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 30 Des 2020 07:59 WIB
Sengketa lahan PTPN-HRS sebaiknya diselesaikan secara hukum

Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Sengketa lahan tersebut disarankan diselesaikan secara hukum.

"Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut," ujar Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi kepada wartawan, Senin (28/12).

Menurut dia, jalur hukum harus ditempuh. "Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim dua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas tanah tersebut. "Silahkan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," pungkasnya.

Sponsored

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu. Dia menyarankan, melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," katanya dihubungi terpisah.

Berita Lainnya
×
tekid