sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sertifikat BUMDes diluncurkan, Menkumham harap unit usaha profesional

Pemerintah menganggarkan Rp400 triliun untuk periode 2015-2021 BUMDes.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Senin, 20 Des 2021 16:51 WIB
Sertifikat BUMDes diluncurkan, Menkumham harap unit usaha profesional

Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly usai menghadiri acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes di Jakarta, Senin (20/12). 

“Sertifikat BUMDes kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan profesional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” ucap Yasonna dalam keterangan resminya. 

Yasonna menerangkan, masyarakat bisa mendaftar ke Badan Hukum BUMDes melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). Kemudian akan diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Selanjutnya, data BUMDes yang lolos verifikasi disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Humum). Lalu, akan diterbitkan sertifikat secara elektronik.

“Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha,” ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, pentingnya tata kelola yang baik terkait dana desa. Terlebih, telah dialokasikan Rp400 triliun untuk periode 2015-2021 dari anggaran negara untuk dana desa.

“Anggaran ini membuat desa tak lagi terpinggirkan, infrastruktur dibangun, penerangan lebih oke, ekonomi pun lebih merata,” ucapnya. 

Diketahui, peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021. Yasonna mendampingi Presiden Jokowi dalam acara tersebut bersama sejumlah menteri lainnya.

Sponsored

Sertifikat badan hukum diperlukan BUMDes dan BUMDesma sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Berita Lainnya
×
tekid