sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Seskab soal larangan buka puasa bersama: Tidak berlaku bagi masyarakat umum

Pramono bilang, arahan Presiden tersebut hanya ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga/instansi pemerintahan, serta pemerintah daerah.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 24 Mar 2023 09:31 WIB
Seskab soal larangan buka puasa bersama: Tidak berlaku bagi masyarakat umum

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan masyarakat umum masih diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadan tahun ini.

Pernyataan itu disampaikannya sebagai penjelasan soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kegiatan buka puasa bersama ditiadakan. Pramono bilang, arahan Presiden tersebut hanya ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga/instansi pemerintahan, serta pemerintah daerah.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/3).

Di sisi lain, kata Pramono, arahan Presiden Jokowi itu disampaikan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) menerapkan pola hidup sederhana. Terlebih, mengingat belakangan para pejabat publik tengah mendapatkan sorotan keras dari masyarakat lantaran perilaku flexing atau pamer kemewahan di media sosial.

"Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ujarnya.

Oleh karenanya, imbuh Pramono, jajaran ASN diminta tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama, apalagi dengan mengundang para pejabat. Para menteri, pimpinan lembaga/badan pemerintahan, serta pemerintah daerah diminta agar mematuhi arahan tersebut. 

"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contohnya oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tutur Pramono.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama selama bulan Ramadan tahun ini.

Sponsored

Arahan itu disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. 

Surat itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga. Terdapat tiga poin arahan Presiden Jokowi di dalamnya.

Arahan pertama, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," demikian bunyi poin kedua arahan yang tertuang dalam surat tersebut, dikutip Kamis (23/3). 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan awal Ramadan 1444 H atau 2023 M jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Hal ini didasarkan keputusan sidang isbat setelah melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk melengkapi hasil hisab yang telah dipaparkan.

Berita Lainnya
×
tekid