sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setuju rokok ketengan tidak boleh dijual, YLKI minta pemerintah jangan bikin kebijakan macan ompong

Larangan penjualan rokok ketengan ini juga dianggap Tulus sejalan dengan spirit yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 29 Des 2022 14:12 WIB
Setuju rokok ketengan tidak boleh dijual, YLKI minta pemerintah jangan bikin kebijakan macan ompong

 

Pemerintah berencana bakal larang penjualan rokok batangan atau “ketengan” di tahun 2023 mendatang. Larangan ini telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung kehadiran Kepres ini sebagai kebijakan yang harus diapresiasi.

“Kebijakan ini perlu diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja,” kata Tulus saat dihubungi Alinea.id, Kamis (29/12).

Tulus menilai kebijakan ini juga efektif terhadap efektivitas kenaikan cukai rokok. Pasalnya ia berpandangan saat ini kenaikan cukai rokok tidak efektif dalam menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena dilihat di kondisi lapangan masih banyak penjualan rokok secara ketengan.

“Rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” tambahnya.

Larangan penjualan rokok ketengan ini juga dianggap Tulus sejalan dengan spirit yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya perlu dibatasi.

Kendati demikian, Tulus juga memberikan catatan penting pada pemerintah yaitu penerapan kebijakan ini harus diawasi dalam praktiknya. Ia berharap kebijakan bisa berlaku secara nyata, bukan hanya peraturan semata.

Sponsored

“Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa. Dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” tandas Tulus.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menerbitkan Keppres 25/2022 yang di dalamnya pada bagian 6 terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Jokowi ingin larangan penjualan rokok ketengan ini berlaku demi menjaga kesehatan masyarakat. Apalagi menurutnya, di beberapa negara juga telah memberlakukan pelarangan rokok.

“Larangan jual rokok ketengan ini kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semua,” ujar Jokowi pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Berita Lainnya
×
tekid