sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Skema kerja baru buat ASN di masa new normal

Kemenpan RB ingin menerapkan sistem manajemen baru SDM ASN dalam menjalani kenormalan baru.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 23 Jun 2020 13:05 WIB
Skema kerja baru buat ASN di masa new normal

Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Dalam kesempatannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memaparkan perencanaan program yang telah disiapkan Kemenpan RB di tengah Covid-19. Sebagai target utama, Kemenpan RB ingin menerapkan sistem manajemen baru SDM ASN dalam menjalani kenormalan baru atau new normal.

"Secara umum hampir sama. Hanya saja sekarang diwajibkan memakai masker, kemudian ruang kantor seperti tempat duduk, meja kerja ada jarak. Kemudian harus cuci tangan secara rutin," papar Tjahjo.

Bukan hanya itu, dalam konteks pelaksanaan kerja dinas ASN, Kemenpan RB juga akan membuat aturan untuk mengurangi kunjungan kerja kedinasan hingga pelaksanaan rapat, baik terbuka maupun internal.

Ihwal kegiatan kerja sehari-hari, Kemenpan RB juga membuat skema 50:50. Maksudnya, terang Tjahjo, ASN akan menerapkan kerja shifting, 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO).

"Kemudian tetap 50:50 kami coba untuk kerja kedinasan di kantor maupun kerja di rumah," tegas dia.

Lebih jauh, mengenai penataan sistem manajemen SDM ASN lainnya, Tjaho mengaku telah menargetkan untuk beberapa program agar dapat rampung dalam waktu satu hingga dua tahun. Program-program itu seperti berkaitan dengan perencanaan ASN.

Ke depan perencanaan ASN seluruh instansi harus didasarkan pada arah dan potensi daerah. Program kedua adalah rekruitmen dan seleksi CPNS, pengembangan standar kompetensi dengan menerapkan standar kompetensi jabatan, peningkatan kesejahteraan. Baik menyangkut kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas, serta sistem pensiun dan jaminan hari tua.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid