sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait suap DPRD Tulungagung, Soekarwo penuhi pemeriksaan KPK

Soekarwo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 28 Agst 2019 10:57 WIB
Terkait suap DPRD Tulungagung, Soekarwo penuhi pemeriksaan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo. Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Pakde Karwo ini akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPO (Supriyono)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Soekarwo absen dalam pemeriksaan pada Rabu (21/8) lalu. Dari pantauan reporter Alinea.id, Soekarwo tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Saksi (untuk kasus) Tulungagung. Makasih, makasih, enggak ada persiapan," kata Soekarwo sambil bergegas memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Supriyono yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Syahri telah berstatus terpidana dalam perkara iini.

Nama Supriyono muncul dalam persidangan Syahri Mulyo. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut, sejak 2014 hingga 2017 senilai Rp500 juta setiap tahun, atau jika total mencapai Rp2 milliar.

KPK menduga hal ini dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid