sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan Jimly soal MPR hendak kembali Lembaga Tertinggi Negara

Jimly mengatakan, isu ini adalah pemicu perdebatan publik yang baik.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 18 Agst 2023 16:39 WIB
Tanggapan Jimly soal MPR hendak kembali Lembaga Tertinggi Negara

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie memandang isu menjadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara penting sebagai bahan diskusi publik. Isu ini resmi diumumkan pertama kali oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato kenegaraan, Rabu (16/8).

Jimly mengatakan, isu ini adalah pemicu perdebatan publik yang baik. Baginya, yang paling penting ada kesediaan untuk melakukan evaluasi. 

"Nanti pasti ada tukar pikiran yang moderat dan lebih tepat," kata Jimly kepada Alinea.id, Kamis (17/8).

Menurut Jimly, kepentingan isu ini menjadi perbincangan publik karena sudah cukup banyak tokoh yang memikirkan hal tersebut. Proses musyawarah dalam isu ini dianggap lebih dari pada hasilnya sebab ada tukar pikiran di sana.

"Karena nyatanya di masyarakat masih banyak sekali tokoh-tokoh yang berpikir begitu, termasuk mantan wapres kita seperti pak Try Sutrisno," ujarnya.

Baginya, musyawarah di ruang publik adalah semangat Pancasila itu sendiri. Melalui hal ini, bisa memberikan pendidikan maupun pencerahan bagi publik.

Apalagi, sebelum dibawa ke diskusi MPR dalam rapatnya nanti. Ancang-ancang menuju ke diskusi resmi nan paripurna tersebut diperkirakan akan terjadi.

"Pasti ada pembahasan oleh kelompok DPD di MPR nantinya," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyinggung posisinya dalam ketatanegaraan untuk kembali seperti sebelum era reformasi. Sebelum 1998, MPR menempati kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan bukan lembaga tinggi negara seperti sekarang ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pertimbangan di atas berangkat dari kekhawatiran penyelenggaraan pemilu yang mengganti seluruh komposisi dalam penyelenggaraan tinggi negara serempak. Namun, akan sangat menyulitkan, bila dalam transisi pergantian tersebut justru ada bencana ataupun perang, sementara posisi ketatanegaraan sedang kosong melompong.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bambang di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Ia kemudian melihat dalami masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan referensi tersebut MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan.

“Untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita,” ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid