MPR jadi lembaga tertinggi negara, sosok diktator seperti Soeharto jadi solusi
Ia pun berkaca pada kasus lengsernya Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memastikan sosok pemimpin diktator seperti Soeharto adalah solusi bila Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) kembali jadi lembaga tertinggi negara. Isu ini sempat dicanangkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam pidato kebangsaan, Rabu (16/8).
Pendiri SMRC, Saiful Mujani mengatakan, bila kembalinya MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara maka berpotensi mengulangi sejarah seperti pada pemerintahan Parlementer pada 1945-1959 di mana pemerintahan menjadi sangat tidak stabil.
“Sistem pemerintahan kita sangat tidak stabil. Hanya berapa bulan, gunta-ganti perdana menteri, program tidak jalan... Itu yang terjadi ketika menganut sistem parlementer. Kalau sistem parlementer ini dianut dengan nama MPR, tadi hasilnya kurang lebih akan sama (seperti tahun 1945-1959). Kecuali di dalamnya ada seorang pemimpin negara yang diktator seperti Soeharto,” kata Saiful dalam siaran daring Youtube, Kamis (24/8).
Sosok ini diperlukan, kata Saiful, mengingat dalam MPR sendiri ada berbagai macam fraksi ataupun partai dengan kepentingan yang berbeda. Koalisi bisa berubah hari ini maupun besok bahkan setiap saat dan mengganggu jalannya pemerintahan.
“Sesuai dengan kepentingan yang berkembang. Itu sangat potensial membuat pemerintahan tidak stabil. Presiden bisa jatuh setiap saat,” ujarnya.
Ia pun berkaca pada kasus lengsernya Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Sosok ulama yang menjadi presiden ini dianggap sebagai wujud sisi sejarah yang buruk dari kewenangan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
“Itu terjadi pada masa Gus Dur. Sebutlah, Gus Dur melakukan sesuatu, tapi kan tidak perlu harus dijatuhkan seperti itu,” ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB