Tb Hasanuddin diperiksa KPK
Tb Hasanuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi PDI Perjuangan, Tb Hasanuddin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Mantan wakil ketua Komisi I DPR RI tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, yang telah ditahan oleh KPK.
"Saksi Tb Hasanuddin diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Kamis (5/7).
Nama Hasanuddin yang juga merupakan calon gubernur dalam Pilkada Jawa Barat 2018, disebut dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fayakhun juga mengaku jika Tb Hasanuddin mengenalkan ia dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Ali Fahmi menawarkan kepada Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk main proyek di Bakamla, dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Fayakhun sebagai anggota komisi I DPR diduga menerima imbalan sejumlah Rp 12 miliar atau 1% dari total proyek Bakamla sebesar Rp 1,2 triliun dari tersangka Fahmi Darmawansyah. Selain itu Fayakhun juga diduga menerima uang sebesar US$300 ribu.
Pemanggilan Tb Hasanuddin oleh KPK merupakan pengembangan proses penyidikan perkara setelah Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka.