sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terancam telan pil pahit, Anies perlu introspeksi

DPRD DKI Jakarta meminta Anies Baswedan mengintrospeksi diri karena kebijakannya menata kawasan Tanah Abang, ternyata berbuah pahit.

Akbar Persada
Akbar Persada Selasa, 03 Apr 2018 07:15 WIB
Terancam telan pil pahit, Anies perlu introspeksi

DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan mengintrospeksi diri karena kebijakannya menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata berbuah pahit.

Meski tidak secara instan, Anies dapat dinonaktifkan dari jabatannya karena menutup jalan Jatibaru Raya alih-alih mensukseskan program penataan Tanah Abang.

"Jadi harus menjadi pelajaran saja, bahan introspeksi diri bahwa diskresi yang selama ini dijadikan dasar terbukti melanggar," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI kepada Alinea, Senin (2/4).

Karena itu, ia menyarankan agar empat poin hasil kajian Ombudsman dijadikan dasar pemungsian kembali Jalan Jatibaru. Masing-masing kajian tersebut yakni, Pemprov DKI dinilai tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di sepanjang Jatibaru Raya, penutupan jalan Jatibaru yang dinilai menyimpang dari prosedur, pengabaian kewajiban hukum lantaran diskresi yang tidak sejalan dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum lantaran mengalihfungsikan jalan Jatibaru yang berlawanan dengan sejumlah Undang-undang.

"Empat temuan Ombudsman sudah sangat tegas menyatakan adanya pelanggaran dari kebijakan menutup Jalan Jatibaru untuk lapak PKL," ungkap Prasetio.

Pras sapaan karibnya menilai, Ombudsman Perwakilan Jakarta juga merupakan lembaga resmi sebagai mitra kerja Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, rekomendasi tersebut harus dihormati dan menjadi bahan instropeksi.

"Jadi jangan berkilah bahwa Ombudsman Perwakilan DKI itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi. Mereka bekerja berdasarkan aduan, dan dalam SOP mereka hasil investigasi itu bisa diteruskan ke Ombudsman RI untuk kemudian menjadi rekomendasi," tegas politikus PDIP itu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyampaikan, ada konsekuensi terberat berupa penonaktifan jabatan. Namun ada serangkaian proses untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Salah satunya, bila seorang kepala daerah telah berulang kali tak mengindahkan rekomendasi lembaga negara.

Sponsored

"Saat ini kami menunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," terang Soni sapaan karibnya.

Sementara itu, penasehat fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Mohamad Taufik mengaku tidak sepakat dengan konsekuensi pencopotan jabatan Anies hanya atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman.

"Enggak segampang itu, orang gubernur dipilih rakyat nanti kalau rakyat marah bagaimana," ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI ini.

Senada dengan Taufik, Penasehat fraksi PKS DPRD DKI, Triwisaksana meyakini Anies akan mempelajari dengan seksama empat poin rekomendasi Ombudsman.

"Kita tidak merekomendasikan seperti itu langsung bisa dinonaktifkan, karena masih ada waktu untuk mempelajari dari laporan yang dibuat Ombudsman, kita tunggu saja," ungkap Sani sapaan karibnya.

Berita Lainnya
×
tekid