sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim perintahkan Kompol Tuti ditahan

Pihak pengadilan telah menyampaikan surat penetapan penahanan terdakwa kepada jaksa penuntut umum.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 05 Jul 2019 14:50 WIB
Hakim perintahkan Kompol Tuti ditahan

Seorang Polwan bernama Kompol Tuti Mariati akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Penahanan dilakukan terhadap terdakwa penerima suap itu setelah ada perintah dari Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Seperti diketahui, status Kompol Tuti Mariati saat ini merupakan terdakwa kasus korupsi penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix. 

“Perintah penahanan itu atas alasan subyektif hakim,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Fahturrauzi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/7).

Fahturrauzi menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang statusnya sudah masuk ke ranah penuntutan, terdakwa harus ditahan. Apalagi, hakim mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan Kompol Tuti merupakan korupsi. 

"Korupsi ini merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga penanganannya pun harus luar biasa," ujar Fahturrauzi.

Dia mengatakan, pihak pengadilan telah menyampaikan surat penetapan penahanan terdakwa kepada jaksa penuntut umum. “Jadi, nantinya tinggal jaksa penuntut umum yang melaksanakan penetapan,” ucapnya.

Menanggapi permintaan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan jaksa melalui pelaksana administrasi Kejari Mataram akan menindaklanjuti penetapan penahanan Kompol Tuti dalam ranah persidangan. “Biar nanti di sidangnya kami akan sampaikan untuk penetapan penahanan," kata I Ketut Sumadana.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menetapkan agenda sidang perdana Kompol Tuti pada Selasa (9/7) pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathurrauzi dan Abadi.

Sponsored

Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU), diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan. 

Ketiga dakwaannya berisi Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam berkas dakwaannya, tersirat secara umum bahwa Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.

Kompol Tuti diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid