sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terlibat kasus penganiayaan, 13 Taruna Akpol diberhentikan

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 taruna baru diputuskan saat ini karena berbagai pertimbangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 12 Feb 2019 18:27 WIB
Terlibat kasus penganiayaan, 13 Taruna Akpol diberhentikan

Sebanyak 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan karena mereka terlibat kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang korban yang juga taruna bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017.

Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan keputusan untuk memberhentikan 13 taruna bermasalah tersebut diambil dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Senin, (11/2).

Adapun belasan taruna yang diberhentikan terkait kasus tewasnya taruna tingkat II itu antara lain berinisial MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan  HA.

“Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian. Ini dilakukan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (12/2).

Arief menjelaskan, 13 taruna yang diberhentikan pihaknya sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Namun, hukuman terhadap mereka berbeda-beda karena disesuaikan dengan peranannya.

Meski telah dijatuhi pidana, secara institusi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 taruna baru diputuskan saat ini karena berbagai pertimbangan, hingga akhirnya keputusan tersebut tertuang dalam sejumlah peraturan anggota Polri.

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama,” katanya.

Arief menjelaskan, dalam peraturan keanggotaan Polri tidak diperbolehkan adanya pengangkatan pada setiap orang yang pernah menempuh hukum pidana. Selain itu, disebutkan juga segala tindak pidana berat ataupun ringan dengan adanya alat bukti kuat dan dinyatakan dalam sidang Wanak (Dewan Akademik), maka yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan.

Sponsored

Sebelumnya, seorang Taruna Akpol  Tingkat II Semarang, Jawa Tengah, bernama Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam tewas. Tewasnya Adam pada Kamis 18 Mei 2017 sekitar pukul 02.45 WIB karena dianiaya seniornya.
 
Kasus penganiayaan tersebut diketahui oleh sebanyak 22 orang yang bertindak sebagai saksi. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Mohammad Adam tewas dianiaya taruna Tingkat III. 

Berita Lainnya
×
tekid